Iklan

Pungli Rp3 Juta dan Kotak Nasi Kosong, Warga Rajeg Bongkar Praktik Aneh di BPN Tangerang

SUARA BANTEN POST
Selasa, 30 September 2025, 12.36 WIB Last Updated 2025-09-30T05:36:56Z




Tangerang - suara banten post. com| Proses pelayanan publik di instansi pemerintah kembali mendapat sorotan. Kali ini datang dari seorang warga Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, bernama Tiopan. Ia mengaku kecewa dengan pengalaman pahit yang dialaminya saat mengurus PKKPR dan Pertek sebagai syarat teknis Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk rumah tinggal milik adiknya di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tigaraksa Kabupaten Tangerang.




*Birokrasi Berbelit*


Menurut Tiopan, sejak awal proses pengurusan, dirinya sudah dibuat lelah dengan birokrasi yang berbelit-belit. Ia harus bolak-balik antara kantor BPN dan Dinas Tata Ruang hanya untuk memenuhi persyaratan teknis (pertek). 


“Sangat ribet dan merepotkan. Harus ke BPN, balik lagi ke Tata Ruang, begitu terus,” keluhnya.




*Waktu Proses Yang Sangat Lama*


Selain birokrasi yang berbelit, ia juga mengeluhkan dengan waktu yang begitu lama dalam proses pengurusan PBG di kabupaten Tangerang,


Tiopan mengatakan,dirinya awal mengurus PBG rumah tinggal adiknya pada zaman Pemilihan Umum (Pemilu) Presiden, akan tetapi sampai saat ini baru beres


Adapun prosesnya yang paling lama ia mengatakan ada di Dinas Tata Ruang dan BPN


"Sangat lama, proses yang paling lama ya di Dinas Tata Ruang dan BPN,"ujarnya


*Dimintai Rp3 Juta Saat Survei Lokasi*


Kekecewaan semakin memuncak ketika tim survei lapangan dari BPN datang ke lokasi. Dari lima petugas yang hadir, salah satunya, yang disebut bernama Suharno, diduga meminta uang Rp3 juta. 


“Saya dimintai uang saat survei lokasi. Padahal ini kan pengurusan resmi, harusnya tidak ada biaya tambahan seperti itu,” ungkap Tiopan.


Praktik pungutan liar (pungli) semacam ini jelas mencederai kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik. Apalagi, Presiden sudah menegaskan komitmen pemberantasan pungli melalui Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli.


*Aneh: Difoto dengan Kotak Nasi Kosong*



Tidak berhenti di situ, pengalaman aneh juga dialami Tiopan ketika dirinya dipanggil ke lantai atas kantor BPN. Ia diminta berpose sambil memegang sebuah kotak nasi untuk didokumentasikan. Namun, kotak tersebut ternyata kosong. “Katanya untuk dokumentasi, tapi kotaknya kosong. Hanya formalitas saja,” ujar Tiopan dengan nada kesal.


Bagi warga, tindakan tersebut menambah daftar kejanggalan dalam proses pengurusan Pertek. Alih-alih memberikan pelayanan prima, justru muncul kesan formalitas tanpa makna yang hanya mempermainkan pemohon izin.


*Bertentangan dengan Aturan*


Apa yang dialami Tiopan bukanlah masalah sepele. Tindakan permintaan uang di luar ketentuan dapat dikategorikan pungli, bahkan masuk ranah pidana. Hal ini diatur dalam Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.


Selain itu, praktik birokrasi berbelit-belit juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang menegaskan bahwa pelayanan harus transparan, cepat, dan bebas pungutan tidak resmi.


*Sorotan Publik*


Pengakuan Tiopan ini menambah sorotan publik terhadap lemahnya transparansi dan integritas dalam birokrasi pelayanan perizinan, khususnya di sektor pertanahan dan bangunan. Kasus seperti ini berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.



Hingga berita ini diturunkan, pihak BPN Tangerang belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan pungli maupun praktik janggal yang dibeberkan warga.(Red SBP)

Komentar

Tampilkan

  • Pungli Rp3 Juta dan Kotak Nasi Kosong, Warga Rajeg Bongkar Praktik Aneh di BPN Tangerang
  • 0

Terkini

Topik Populer