Iklan

SW Alias Menon, 28 tahun, Pengedar Sabu Diamankan petugas Satresnarkoba Polres Serang.

SUARA BANTEN POST
Minggu, 19 Oktober 2025, 17.36 WIB Last Updated 2025-10-19T10:36:22Z


SERANG, Sedang berdua dengan pacar di rumah kontrakan di Desa Ciagel, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, SW alias Menon, 28 tahun, pengedar sabu diamankan petugas Satresnarkoba Polres Serang. 


Dari tersangka warga Desa Undar-andir, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, petugas mengamankan barang bukti 9 paket sabu, timbangan digital serta 1 unit handphone yang biasa digunakan sebagai sarana transaksi.


"Tersangka SW alias Menon diamankan di rumah kontrakannya pada Kamis (16/10) sekitar pukul 23.00, saat berduaan dengan pacarnya," terang Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko didampingi Kasatresnarkoba AKP Bondan Rahadiansyah, Minggu, 19 Oktober 2025.


Kapolres Condro Sasongko mengatakan, tersangka SW diketahui merupakan residivis dalam kasus curanmor. Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang curiga tersangka melakukan bisnis narkoba. 


Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Iptu Rian Jaya Surana langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian hingga akhirnya berhasil mengamankan di rumah kontrakannya.


"Dalam penggeledahan, petugas mengamankan 9 paket yang diduga sabu dari dalam dompet. Petugas juga mengamankan satu timbangan digital serta handphone yang biasa digunakan sebagai sarana menjual sabu," ujar Condro Sasongko.


Dari hasil pemeriksaan, Kasatresnarkoba menambahkan, tersangka SW mengaku baru 2 melakukan bisnis menjual sabu. Tersangka mengedarkan sabu karena sulit mendapatkan pekerjaan dan tergiur menjual sabu karena keuntungan besar dalam waktu singkat.


“Tersangka mendapatkan sabu dari KA (DPO), warga Tanah Abang, Jakarta Pusat, namun tidak mengetahui tempat tinggalnya karena transaksi sabu dilakukan di jalanan,” jelas Bondan Rahadiansyah.


Menurut Bondan, saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk memburu bandar berinisial KA yang memasok sabu tersebut.


Kapolres menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Serang. “Kami akan terus melakukan upaya preventif dan represif agar masyarakat terbebas dari ancaman narkoba,” tegasnya.


Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan narkoba atau kegiatan lain yang berpotensi meresahkan masyarakat. 


"Peran serta masyarakat sangat penting dalam memberantas jaringan narkotika. Laporkan segera agar bisa kami tindaklanjuti," pungkasnya.(Red SBP)

Komentar

Tampilkan

  • SW Alias Menon, 28 tahun, Pengedar Sabu Diamankan petugas Satresnarkoba Polres Serang.
  • 0

Terkini

Topik Populer