Iklan

Auto Service 8055 Dilaporkan Ke Polda Banten Baralak Soroti Dugaan Pelanggaran Konsumen

SUARA BANTEN POST
Minggu, 21 Desember 2025, 20.57 WIB Last Updated 2025-12-21T13:57:15Z




LEBAK Suarabantenpost.com Perkumpulan Barisan Rakyat Lawan Korupsi Nusantara (BARALAK NUSANTARA) resmi meningkatkan tekanan hukum atas dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang dilakukan bengkel AUTO SERVICE 8055 di Rangkasbitung, Kabupaten Lebak. Melalui Surat Laporan Pengaduan (LAPDU) yang telah disampaikan ke Kapolda Banten Cq. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Banten, Baralak menuntut proses hukum berjalan tegas dan transparan.



LAPDU tersebut tercatat dengan Nomor: 22.12/028/LAPDU/DPP-Baralak/IIX/2025 tertanggal 22 Desember 2025, dengan perihal Dugaan Pelanggaran Perlindungan Konsumen oleh Bengkel AUTO SERVICE 8055.


Pelaporan ini dilakukan menyusul dugaan kuat praktik penyesatan konsumen melalui klaim sparepart original (ori) yang tidak dapat dibuktikan, serta sikap bengkel yang dinilai menghindari tanggung jawab layanan purna jual.


Klaim Ori Berujung Laporan Pidana


Dalam laporan tersebut, BARALAK NUSANTARA menguraikan secara rinci kronologi servis kendaraan Honda CR-V tahun 2015 warna silver yang dilakukan pada 19 November 2025, sebagaimana tercatat dalam Work Order (WO) Nomor WO-05471.


Bengkel AUTO SERVICE 8055 mencatat penggantian tiga komponen kaki-kaki depan dengan total biaya Rp2.780.000, yang disetujui konsumen setelah karyawan bengkel secara lisan menyampaikan dan meyakinkan bahwa seluruh sparepart yang dipasang adalah barang original (ori).


Namun, fakta di lapangan justru bertolak belakang. Kurang dari satu bulan setelah servis, kendaraan kembali mengeluarkan bunyi keras dan abnormal pada shockbreaker depan kiri—komponen yang baru diganti. Saat konsumen meminta pertanggungjawaban, pihak bengkel hanya memberikan alasan “faktor pemakaian” atau “bawaan barang dari pabrik”, tanpa pemeriksaan teknis lanjutan maupun bukti keaslian suku cadang.


Diduga Penuhi Unsur Penipuan


BARALAK NUSANTARA menilai perbuatan tersebut bukan sekadar kelalaian teknis, melainkan indikasi kuat rangkaian tipu muslihat yang patut diduga memenuhi unsur tindak pidana penipuan sebagaimana Pasal 378 KUHP, serta pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.


Dalam LAPDU ditegaskan, klaim sparepart ori yang disampaikan sebelum transaksi diduga menjadi alat untuk menggerakkan konsumen menyerahkan uang, namun tidak disertai pembuktian dan berujung pada kerugian materiil serta potensi ancaman keselamatan berkendara.


BARALAK: Pemilik Bengkel Harus Diperiksa


Ketua Umum BARALAK NUSANTARA, Yudistira, menegaskan bahwa laporan ini tidak boleh berhenti sebagai dokumen administratif semata.


“Kami mendesak pihak penegak hukum untuk segera memanggil dan memeriksa pemilik bengkel AUTO SERVICE 8055. Ini penting untuk mengungkap apakah klaim sparepart ori tersebut merupakan kelalaian, atau justru bagian dari praktik penyesatan konsumen yang disengaja,” tegas Yudistira.


Menurutnya, sikap bengkel yang tidak mampu menunjukkan bukti keaslian sparepart, tidak memberikan garansi, serta melepaskan tanggung jawab setelah menerima pembayaran, merupakan indikasi serius yang tidak boleh dibiarkan.


“Jika praktik seperti ini dibiarkan, maka konsumen akan terus menjadi korban. Ini bukan hanya soal uang, tetapi juga menyangkut keselamatan pengguna jalan,” tambahnya.


Kerugian Konsumen dan Dampak Publik


Dalam laporan tersebut, BARALAK NUSANTARA mencatat adanya kerugian materiil sebesar Rp2.780.000, serta kerugian imateriil berupa rasa dirugikan dan ancaman keselamatan. Kerusakan shockbreaker berpotensi mengganggu stabilitas kendaraan dan meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.


BARALAK juga menilai, apabila pola klaim tanpa pembuktian ini dilakukan terhadap konsumen lain, maka berpotensi menjadi praktik sistematis yang merugikan masyarakat luas.


Belum Ada Klarifikasi Bengkel


Hingga berita ini diterbitkan, pihak AUTO SERVICE 8055 belum memberikan jawaban atau klarifikasi resmi atas upaya konfirmasi yang dilakukan awak media baralaknusantara.com.


Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun berdasarkan dokumen resmi LAPDU dan keterangan pelapor, bersifat dugaan dan bukan putusan pengadilan. Hak jawab dan klarifikasi terbuka sepenuhnya bagi pihak bengkel terkait sesuai dengan prinsip keberimbangan dan kode etik jurnalistik.


baralaknusantara.com akan terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas sebagai bagian dari komitmen membela kepentingan publik, konsumen, dan supremasi hukum.(Red)

Komentar

Tampilkan

  • Auto Service 8055 Dilaporkan Ke Polda Banten Baralak Soroti Dugaan Pelanggaran Konsumen
  • 0

Terkini

Topik Populer