Iklan

Ombudsman Banten Selamatkan Kerugian Masyarakat sebesar Rp. 136 Miliyar*

SUARA BANTEN POST
Kamis, 18 Desember 2025, 15.50 WIB Last Updated 2025-12-18T08:50:56Z


Banten - suarabantenpost.com

Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Banten terus memperkuat perannya dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik serta mendorong pencegahan maladministrasi di wilayah Provinsi Banten. Sepanjang periode 2021–2025, Ombudsman Banten berhasil mendorong penyelamatan kerugian masyarakat akibat maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan public dengan total nilai mencapai Rp135.680.185.848. 


Hal tersebut disampaikan oleh Fadli Afriadi, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten, pada konferensi pers Catatan Akhir Tahun 2025 Kamis (18/12/2025), di kantor Ombudsman.


"Selama Periode 2021–2025, Ombudsman Banten memvaluasi nilai kerugian publik yang berhasil diselamatkan sebesar Rp135.680.185.848. Rinciannya, Tahun 2022 sebesar Rp.7.936.240.000, Tahun 2023 sebesar Rp.38.905.890.000, Tahun 2024 sebesar Rp.45.331.216.160, dan Tahun 2025 sebesar  Rp43.506.839.688. Jumlah valuasi tersebut kami hitung dari aduan masyarakat yang telah kami tindak lanjuti," Papar Fadli. 


Pada kesempatan yang sama, Pimpinan Ombudsman RI  Bapak Yeka Hendra Fatika dalam sambutannya menyampaikan bahwa Ombudsman Republik Indonesia merupakan lembaga Negara yang memiliki tugas dan wewenang untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan Undang-Undang nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia. Sebagai bentuk pertanggungjawaban Ombudsman kepada publik, maka Ombudsman perlu menyampaikan capaian kinerja yang telah dilakukan ini. Selain itu,  Yeka Hendra Fatika juga menyampaikan bahwa Ombudsman memastikan bahwa setiap fungsi dan tugas yang telah dilakukan akan berdampak kebermanfaatan kepada masyarakat.


Nilai valuasi di atas menunjukkan kuatnya efektivitas pengawasan berdasarkan cost benefit ratio. Setiap Rp1 anggaran menghasilkan penyelamatan kerugian masyarakat sekitar Rp11,14 atau 11,14 kali lipat. Dengan kata lain, manfaatnya setara 1114% dari biaya (atau +1014% lebih tinggi dibanding biaya), sehingga anggaran yang dibelanjakan benar-benar memberi “return” publik yang besar dan nyata.

Penyelesaian Laporan


Fadli Afriadi menambahkan bahwa tingkat penyelesaian Laporan Masyarakat Ombudsman Banten sudah mencapai 122% (232 laporan/pengaduan) dari total target penyelesaian laporan sebanyak 191 Laporan, dengan rincian 168 Laporan Masyarakat ditutup pada tahapan pemeriksaan dan 64 Laporan Masyarakat ditutup pada proses PVL (Penerimaan dan Verifikasi Laporan). "Lebih dari 60% dari Laporan tersebut disimpulkan ditemukan terjadinya Maladministrasi," Tekan Fadli


Substansi laporan yang paling banyak diadukan ke Ombudsman Banten adalah substansi Agraria/Pertanahan (189 laporan). Kemudian disusul substansi Pendidikan sebanyak 139 laporan, substansi Kesejahteraan Sosial di peringkat ketiga dengan 96 laporan, substansi Kepegawaian 81 laporan, serta substansi Hak Sipil Politik sebanyak 68 laporan.


“Sama seperti tahun sebelumnya, pada tahun 2025 masalah pertanahan yang paling banyak diadukan dan total valuasinya kerugian publiknya paling tinggi. Ini tetap menjadi perhatian kami,” Ungkap Fadli.


Selain menerima pengaduan/laporan dari Masyarakat, Ombudsman juga melakukan pengawasan program prioritas baik tingkat provinsi maupun tingkat pusat. Diantaranya melakukan pengawasan program-program prioritas kepala daerah seperti Program Sekolah Gratis (PSG. Selain itu,  pengawasan program Pusat seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) serta pengawasan pelayanan di sektor pangan.


*Investigasi Prakarsa dan Kajian*

Pada Tahun 2025, Ombudsman Banten menyelesaikan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) terkait permasalahan Pagar Laut di Pesisir Pantai Utara Provinsi Banten hingga mendorong penyelesaian pembongkarannya oleh instansi terkait. Ombudsman Banten juga turun untuk menginvestigasi permasalahan Pengurukan Sungai di Kecamatan Kronjo Kabupaten Tangerang yang berujung pada pengembalian kondisi dan fungsi anak sungai sebagaimana mestinya. Ombudsman Banten juga menggelar IAPS permasalahan pelayanan Disdukcapil di Kabupaten Tangerang dan mendorong akses layanan yang lebih terjangkau dengan desentralisasi layanan hingga ke Tingkat kecamatan.


Secara lebih luas, dampak positif IAPS yang dilakukan Ombudsman Banten diantaranya pemulihan akses dan keamanan aktivitas ekonomi nelayan dan petambak sekitar. Dampak lainnya, adanya peningkatan kemudahan akses pelayanan adminduk, khususnya bagi masyarakat Kabupaten Tangerang.


Dalam rangka pencegahan atas potensi maladministrasi, Ombudsman Banten tahun ini melaksanakan kajian pemenuhan standar pelayanan dan kewajiban pengelolaan pengaduan pada Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) di wilayah Provinsi Banten. Hasil Kajian Ombudsman menyasar peningkatan kualitas pelayanan publik sekaligus pencegahan potensi maladministrasi di lingkungan SAMSAT yang notabene menjadi salah satu wajah terdepan pelayanan oleh Pemerintah Provinsi. 


Bersama Tim Pembina SAMSAT Provinsi Banten, Ombudsman tengah menggodok secara intensif strategi dan upaya-upaya yang dapat dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan pada 12 Kantor Bersama SAMSAT di Provinsi Banten.


*Jaringan Masyarakat*

Sepanjang semester kedua 2025, setelah pembentukan dan pengukuhan Komunitas Masyarakat Peduli Maladministrasi (KMPM) Banten dalam upaya memperkuat peran Masyarakat dalam pengawasan pelayanan publik pada pertengahan tahun, Ombudsman Banten berkolaborasi dengan KMPM Banten secara marathon menggelar lokakarya hingga diskusi yang melibatkan Instansi Kementerian, BUMN, Pemerinta Daerah, dan penyelenggaran pelayanan publik lainnya antara lain OJK, BPJS Kesehatan, PLN, BPSK, guna meningkatkan awareness dan partisipasi publik.


KMPM Banten yang beranggotakan lebih dari 110 orang ini pada akhir tahun telah melaksanakan pertemuan guna menyusun Roadmap Tahun 2026 agar kegiatan KMPM dalam menggalang kesadaran publik, memperkuat pengawasan oleh Masyarakat, dan berkolaborasi dengan Pemerintah untuk peningkatan kualitas layanan. Ombudsman Banten terus berkomitmen untuk mendukung inisiatif KMPM Banten sebagai jejaring pengawasan pelayanan publik dari unsur Masyarakat di Provinsi Banten.


Menutup tahun 2025, Fadli menegaskan komitmennya dan jajaran untuk terus melakukan pengawasan terhadap program prioritas pemerintah serta meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya di Provinsi Banten, dengan memperkuat kolaborasi dan sinergi pengawasan yang lebih efektif dan berdampak.

Komentar

Tampilkan

  • Ombudsman Banten Selamatkan Kerugian Masyarakat sebesar Rp. 136 Miliyar*
  • 0

Terkini