Serang, Suarabantenpost.com Lapak yang di duga tempat penimbunan BBM jenis solar subsidi di jalan buntu Wanayasa kecamatan Kramat watu Kabupaten Serang, kegiatan yang sudah sangat jelas merugikan konsumen dan negara. 27 Desember 2025.
Kapolresta serang kota Kombes Pol. Yudha Satria, S.H., S.I.K., M.H. Saat Dikonfirmasi awak media Terimakasih atas informasi kami akan menindak lanjutinya laporan informasi terkait Dugaan lapak solar ilegal di jl Serang Cilegon km 13 no 41 Wanayasa kecamatan Kramat watu Kabupaten Serang Banten.
Dari hasil pantauan beberapa waktu lalu awak media sempat datang ke lokasi dan memastikan kegiatan tersebut 25/12/2025, terlihat jelas beberapa lapak solar masih beroperasi tanpa tersentuh oleh aph seolah olah kebal hukum.
Jasmani Ketua LSM Gerhana Indonesian DPK kab Serang Dan Kota kami sangat mengapresiasi Kapolresta serang kota yang langsung respon aduan dari wartawan semoga para pelaku usaha ilegal di Kramat watu bisa ditangkap sesuai undang undang yang berlaku ucap jasmani.
Kepada Bapak Kapolres serangkota semoga Bisa menindak tegas para pelaku usaha ilegal khusus para penimbun solar subsidi yang sudah jelas merugikan konsumen dan negara.
"hampir semua masyarakat sekitarnya tau tentang kegiatan ini, tetapi tidak ada satupun yang berani melaporkannya kemungkinan boos ilegal ini kebal hukum, ada apa dengan boos solar ilegal ini kok tidak bisa tersentuh APH.
Padahal undang-undang penimbun solar ilegal itu sudah jelas tindakan pidana.
Penimbunan solar ilegal merupakan pelanggaran hukum berat di Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Jerat Hukum
Pelaku penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi (termasuk solar) dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan:
Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi: Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Ketentuan ini berlaku bagi individu maupun badan usaha yang melakukan kegiatan penimbunan, pengangkutan, atau niaga BBM ilegal tanpa izin yang sah, terutama yang berkaitan dengan BBM bersubsidi yang merugikan masyarakat. (Red)


