Kabupaten Tangerang – Aktivitas bengkel bubut milik PT Indranata Tenindo yang berada di tengah permukiman warga Kampung Cikupa Induk, RT 12 RW 05, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, menuai keluhan dari masyarakat. Bengkel tersebut diduga kerap melakukan pengangkutan material berat hingga berton-ton pada dini hari menggunakan forklift berkapasitas 10 ton.
Berdasarkan pantauan warga setempat, aktivitas bongkar muat itu berlangsung sekitar pukul 01.00 WIB, saat sebagian besar warga tengah beristirahat. Suara mesin forklift serta proses pemindahan material dinilai sangat mengganggu ketenangan lingkungan sekitar.
Selain menimbulkan kebisingan, keberadaan bengkel bubut di kawasan permukiman padat penduduk itu juga diduga melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Pasalnya, lokasi tersebut seharusnya diperuntukkan sebagai zona hunian, bukan kawasan industri atau usaha berat.
Tak hanya soal tata ruang, bengkel bubut milik PT Indranata Tenindo juga disinyalir belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari instansi terkait.
Dampak lain yang dikeluhkan warga adalah potensi kerusakan jalan lingkungan. Jalan kampung yang sempit dan tidak dirancang untuk kendaraan bertonase besar dikhawatirkan akan cepat rusak akibat dilalui forklift seberat 10 ton yang mengangkut material dengan berat diperkirakan mencapai 8 ton.
Ketua RT setempat, Mardi membenarkan bahwa material yang diangkut memiliki bobot cukup besar.
“Berat materialnya diperkirakan sekitar 8 ton, diangkut menggunakan forklift dengan kapasitas 10 ton,” ujarnya.
Salah satu warga, Redian, mengatakan aktivitas tersebut sudah berlangsung lama dan cukup meresahkan masyarakat.
“Kami sebagai warga sangat terganggu. Aktivitas berat dilakukan tengah malam, suaranya bising, lalu lintas kendaraan juga terganggu. Selain itu, jalan lingkungan bisa hancur karena tidak kuat menahan beban tonase berat,” kata Redian kepada wartawan.
Ia juga menyoroti aspek legalitas usaha tersebut. Menurutnya, jika benar PT Indranata Tenindo belum mengantongi izin PBG dan melanggar tata ruang, maka pemerintah daerah harus segera turun tangan.
“Kami mendesak Pemkab Tangerang melalui dinas terkait untuk melakukan pengecekan. Kalau memang melanggar RTRW dan tidak berizin, seharusnya ditertibkan atau ditutup. Jangan sampai warga dirugikan, baik dari sisi kebisingan, keselamatan, maupun kerusakan fasilitas umum,” tegasnya.
Warga berharap pemerintah tidak tutup mata terhadap aktivitas usaha PT Indranata Tenindo yang dinilai merugikan lingkungan dan kenyamanan masyarakat, serta segera mengambil langkah tegas sesuai peraturan yang berlaku.(Red SBP)


