Banten, suarabantenpost.com Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (DPW BPI KPNPA RI Provinsi Banten), Erwin Teguh Iman Santoso, menyoroti lambannya kinerja Dinas Pendidikan Provinsi Banten dalam melakukan pengawasan terhadap sekolah swasta yang diduga belum memperpanjang izin operasional ke tingkat provinsi, bahkan membiarkan sekolah dengan izin kedaluwarsa tetap beroperasi dan menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
“Kami menemukan adanya pembiaran serius dari Dinas Pendidikan Provinsi Banten terhadap sekolah swasta yang izin operasionalnya belum diperpanjang, bahkan sudah kedaluwarsa, namun dana BOS tetap terealisasi. Ini sangat mencederai prinsip tata kelola pendidikan dan pengelolaan anggaran negara,” tegas Erwin Teguh Iman Santoso
Erwin mengungkapkan, berdasarkan hasil penelusuran dan laporan masyarakat, terdapat sejumlah sekolah menengah kejuruan (SMK) swasta di Provinsi Banten yang patut diduga bermasalah secara administratif maupun faktual, di antaranya:
[ ] SMK Art Design Cikeusal, yang diduga melakukan penggelembungan jumlah siswa dan penggunaan data fiktif.
[ ] SMK Fatahillah Serang, berlokasi di Desa Serdang.
[ ] SMK Bismillah, yang juga diduga belum memenuhi ketentuan perizinan operasional terbaru.
“Kami mempertanyakan bagaimana mungkin sekolah-sekolah yang diduga belum memenuhi syarat perizinan masih bisa menerima dana BOS. Ini mengindikasikan lemahnya pengawasan dan verifikasi oleh Dinas Pendidikan Provinsi Banten,” lanjut Erwin.
Menurut Erwin, pihaknya telah berupaya melakukan klarifikasi langsung kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Banten melalui pesan WhatsApp, namun hingga berita ini diterbitkan, tidak ada tanggapan maupun klarifikasi resmi yang diberikan.
“Kami sudah menyampaikan permintaan klarifikasi secara resmi melalui pesan WhatsApp kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Banten, tetapi tidak direspons. Sikap diam ini justru menimbulkan pertanyaan publik dan memperkuat dugaan adanya pembiaran sistematis,” ujarnya.
BPI KPNPA RI Provinsi Banten menegaskan akan terus mengawal persoalan ini dan mendesak Pemerintah Provinsi Banten untuk segera melakukan audit menyeluruh, verifikasi izin operasional sekolah swasta, serta penelusuran penyaluran dana BOS agar tidak terjadi penyimpangan yang merugikan keuangan negara dan dunia pendidikan.
“Jika tidak ada langkah tegas, kami tidak akan ragu membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi sesuai dengan kewenangan lembaga kami. Pendidikan adalah kepentingan publik, bukan ruang kompromi,” tutup Erwin Teguh Iman Santoso.
_ Rully _


