Iklan

Satpol PP Lakukan Pemdataan Bangunan dan Pelaku Usaha di Area Bekas TPPS Pasar Cisoka

SUARA BANTEN POST
Sabtu, 07 Februari 2026, 16.20 WIB Last Updated 2026-02-07T09:20:48Z




TANGERANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang melaksanakan pendataan terhadap bangunan dan pelaku usaha yang berlokasi di garis sempadan jalan sekitar eks Tempat Pembuangan dan Pengolahan Sampah (TPPS) Pasar Cisoka, Kecamatan Cisoka, pada Kamis 05/02/2026.


Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penataan wilayah dan penegakan Peraturan Daerah terkait tata ruang serta ketertiban umum.


Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Ana Supriyatna menyampaikan bahwa pendataan menyasar seluruh bangunan dan aktivitas usaha yang berada di sepanjang garis sempadan jalan di kawasan tersebut.


“Berdasarkan pendataan sementara, tercatat sebanyak 90 bangunan dan pelaku usaha yang beraktivitas di area tersebut,” ujarnya.


Ia menjelaskan, pendataan dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP Kabupaten Tangerang dan unsur Kecamatan Cisoka. 


Anggota Satpol PP turun langsung ke lapangan untuk melakukan pencatatan, pendokumentasian, serta pemetaan keberadaan bangunan dan aktivitas usaha.


"Selain melakukan pendataan, kami juga menyerahkan surat pemanggilan kepada para pelaku usaha. Surat tersebut mengundang mereka untuk menghadiri pertemuan koordinasi lanjutan guna membahas penataan kawasan eks TPPS Pasar Cisoka," ujarnya.


Koordinasi tersebut, lanjut Ana, bertujuan menyampaikan ketentuan peraturan yang berlaku sekaligus mencari solusi terbaik agar aktivitas usaha tetap dapat berjalan tanpa melanggar aturan tata ruang dan ketertiban umum. 


"Pendekatan persuasif menjadi prioritas utama dalam proses ini," lanjutnya.


Sebelumnya, Kecamatan Cisoka telah melakukan sosialisasi awal kepada para pelaku usaha dengan memasang spanduk imbauan di sekitar lokasi sebagai bentuk edukasi dan pemberitahuan kepada masyarakat.


Satpol PP Kabupaten Tangerang menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah bertahap untuk menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan sesuai peraturan daerah. Penataan kawasan dilakukan dengan mengedepankan komunikasi serta koordinasi lintas sektor.


"Ke depan, Satpol PP bersama Kecamatan Cisoka akan terus melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap kawasan tersebut. Diharapkan langkah ini dapat mewujudkan keteraturan ruang publik serta meningkatkan kesadaran pelaku usaha dalam mematuhi ketentuan yang berlaku," tutupnya.(Red)


(Diskominfo Kab.Tangerang/DR/nD)

Komentar

Tampilkan

  • Satpol PP Lakukan Pemdataan Bangunan dan Pelaku Usaha di Area Bekas TPPS Pasar Cisoka
  • 0

Terkini