Iklan

Gerakan Gemapatas Tawaf Diluncurkan, Sertifikasi Tanah Wakaf Di Kabupaten Tangerang Dipercepat

SUARA BANTEN POST
Rabu, 06 Mei 2026, 18.14 WIB Last Updated 2026-05-06T11:16:30Z

Resmi Dimulai: Akselerasi Besar Legalitas  Tanah Wakaf, Dari    Kepastian Hukum Menuju Kesejahteraan Umat

Tangerang, Suarabantenpost.com Berdasarkan data Sistem Informasi Wakaf (SIWAK) Kementerian Agama Republik Indonesia, tercatat terdapat potensi sebanyak 1.634 (seribu enam ratus tiga puluh empat) bidang tanah wakaf yang tersebar di wilayah Kabupaten Tangerang dan hingga saat ini belum tersertifikasi. Kondisi tersebut menunjukkan masih adanya celah dalam aspek kepastian hukum atas aset wakaf, yang berpotensi menimbulkan risiko sengketa, pemanfaatan yang tidak optimal, maupun kerentanan terhadap penguasaan yang tidak sah.


Dalam rangka memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat perlindungan terhadap aset umat, Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang bersama Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tangerang telah menyusun Roadmap Target Sertifikasi Tanah Wakaf Kabupaten Tangerang. Roadmap ini pada awalnya dirancang untuk dilaksanakan secara bertahap dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun anggaran, yaitu mulai Tahun 2026 sampai dengan Tahun 2028.


Namun demikian, dengan mempertimbangkan tingginya urgensi perlindungan aset wakaf serta sejalan dengan komitmen percepatan reforma agraria dan peningkatan kualitas pelayanan publik di bidang pertanahan, target tersebut kemudian dipercepat menjadi hanya dalam 1 (satu) tahun anggaran. Dengan skema percepatan ini, seluruh potensi bidang tanah wakaf yang telah teridentifikasi diharapkan dapat diselesaikan proses sertipikasinya pada Tahun Anggaran 2026.(Red)

Komentar

Tampilkan

  • Gerakan Gemapatas Tawaf Diluncurkan, Sertifikasi Tanah Wakaf Di Kabupaten Tangerang Dipercepat
  • 0

Terkini

Topik Populer