Kab Tangerang, suarabantrnpost.com
29 Mei 2026 — Kebahagiaan dan haru menyelimuti proses serah terima seorang bayi yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kepada ibu kandungnya. Proses pengembalian anak tersebut berlangsung pada Jumat (29/5/2026) dan difasilitasi oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Tangerang melalui Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA), dengan pendampingan hukum dari Kantor Hukum KIBRA Indonesia selaku kuasa hukum ibu kandung.
Kasus ini bermula pada awal tahun 2026. Seorang perempuan berinisial E, yang menikah dengan S pada tahun 2025 di Desa Sindangsono, Kecamatan Sindang Jaya, diduga mengalami tekanan dari pihak keluarga suami sehingga bayi yang baru dilahirkannya dan masih berusia sekitar satu bulan diserahkan kepada seorang laki-laki berinisial M dengan alasan adopsi. Diketahui, M dan istrinya belum memiliki keturunan sehingga menginginkan kehadiran seorang anak dalam keluarga mereka.
Tidak lama setelah penyerahan bayi tersebut, rumah tangga E dan S berakhir dengan perceraian. Merasa haknya sebagai seorang ibu telah diabaikan dan anak kandungnya dipisahkan tanpa prosedur hukum yang sah, E kemudian mencari keadilan dengan meminta pendampingan kepada Kantor Hukum KIBRA Indonesia.
Menindaklanjuti laporan tersebut, DP3A Kabupaten Tangerang bersama UPT PPA bergerak cepat melakukan serangkaian pendampingan, asesmen, perlindungan, serta fasilitasi terhadap seluruh pihak terkait. Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil dengan kembalinya bayi tersebut ke pelukan ibu kandungnya.
Tim Hukum KIBRA Indonesia menyampaikan apresiasi atas profesionalisme dan respons cepat yang ditunjukkan oleh DP3A Kabupaten Tangerang dan UPT PPA dalam menangani perkara yang menyangkut hak perempuan dan anak tersebut. Keberhasilan ini menjadi bukti nyata bahwa kolaborasi antara lembaga pemerintah dan pendamping hukum dapat menghadirkan perlindungan yang efektif bagi kelompok rentan, sekaligus memastikan hak-hak anak tetap terlindungi sesuai dengan prinsip kepentingan terbaik bagi anak.
“Kepentingan terbaik bagi anak harus selalu menjadi prioritas utama. Anak bukan objek yang dapat dipindahtangankan di luar ketentuan hukum yang berlaku. Negara dan seluruh pihak terkait wajib memastikan setiap anak mendapatkan perlindungan dan hak-haknya secara utuh,” tegas M. Natsir, Advokat dan Konsultan Hukum Tim Hukum KIBRA Indonesia.
Peristiwa ini diharapkan menjadi pengingat bagi masyarakat bahwa setiap proses pengasuhan, pengangkatan, maupun adopsi anak harus dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku demi menjamin perlindungan dan masa depan anak Indonesia.
Tim Hukum KIBRA Indonesia
Bersama DP3A Kabupaten Tangerang dan UPT PPA dalam Memperjuangkan dan Melindungi Hak Perempuan serta Anak.


