Ketapang – Dewan Pimpinan Pusat Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (DPP ARUN) secara resmi mengajukan permohonan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk membekukan sementara Hak Guna Usaha (HGU) tiga perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Permohonan tersebut diajukan oleh DPP ARUN selaku Tim Kuasa Hukum masyarakat Desa Teluk Bayur, Desa Pelanjau Jaya, dan Desa Suka Karya. Adapun perusahaan yang menjadi objek permohonan yakni PT Prakarsa Tani Sejati (PTS), PT Budidaya Agro Lestari (BAL), dan PT Sandika Nata Palma (SNP).
Selain meminta pembekuan sementara HGU, DPP ARUN juga mendesak pemerintah melakukan audit legalitas HGU, menghentikan sementara proses perpanjangan maupun pembaruan HGU, membentuk Tim Investigasi Terpadu, melakukan pengukuran ulang secara partisipatif, serta memverifikasi seluruh data dan dokumen yang disampaikan masyarakat.
Permohonan tersebut ditandatangani oleh Tim Kuasa Hukum Masyarakat DPP ARUN yang terdiri atas Yudi Rijali Muslim, S.H., M.H., Saaqib Faiz Ba'arrffan, S.H., M.H., M. Fathurrahman, J.S., S.H., dan Yakarias Irawan, S.Pt., M.P.
Dalam penyampaian surat di Kementerian ATR/BPN, Yudi Rijali Muslim, S.H., M.H., turut didampingi M. Rafly Jatilukito, mahasiswa Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya, bersama perwakilan mahasiswa lintas kampus di Jabodetabek sebagai bentuk dukungan terhadap penyelesaian konflik agraria melalui jalur hukum.
Yudi Rijali Muslim menegaskan bahwa permohonan tersebut bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan mendorong pemerintah menjalankan kewenangannya secara profesional berdasarkan data dan ketentuan hukum.
«"Kami membawa data dan hasil investigasi agar pemerintah melakukan evaluasi secara objektif. Jika seluruh administrasi telah sesuai ketentuan, tentu memberikan kepastian hukum bagi perusahaan. Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran, pemerintah memiliki kewenangan mengambil langkah sesuai hukum yang berlaku," ujar Yudi.»
Sementara itu, Yakarias Irawan menilai konflik agraria yang telah berlangsung bertahun-tahun harus segera memperoleh kepastian penyelesaian.
"Masyarakat membutuhkan keadilan, sementara perusahaan juga memerlukan kepastian hukum. Karena itu audit dan evaluasi merupakan langkah yang paling objektif bagi semua pihak," katanya.
Di kesempatan yang sama, M. Rafly Jatilukito menyatakan kehadiran mahasiswa merupakan bentuk kepedulian terhadap penegakan hukum dan penyelesaian konflik agraria yang berkeadilan.
"Mahasiswa memiliki tanggung jawab moral untuk mengawal kebijakan publik agar berjalan sesuai prinsip negara hukum. Kami berharap pemerintah menindaklanjuti permohonan ini secara profesional, objektif, dan transparan sehingga mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun perusahaan, terlebih ada dugaan perampasan lahan masyarakat adat oleh perusahaan" ujar Rafly.
Melalui permohonan tersebut, DPP ARUN berharap pemerintah pusat segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap persoalan agraria di Kabupaten Ketapang sebagai bagian dari upaya mewujudkan kepastian hukum, keadilan, dan pelaksanaan reforma agraria sesuai amanat konstitusi.
(Wawan*)


