Iklan

Bupati Tangerang Minta Integrasi Data BPN, Pemda, PPAT dan PPATS untuk Validasi BPHTB

SUARA BANTEN POST
Senin, 17 Agustus 2026, 17.36 WIB Last Updated 2026-08-17T10:36:02Z




Suarabantenpost.com Tangerang– Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid meminta kolaborasi dan integrasi data antara Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan Pemerintah Daerah (Pemda) juga melibatkan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) serta camat selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS).


Menurut Maesyal, integrasi tersebut penting agar seluruh data terkait kepemilikan dan luas tanah memiliki kesesuaian, sehingga proses validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dapat dilakukan dengan lebih mudah dan akurat.


Hal itu disampaikan Maesyal kepada media usai penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang di Aula Solear, Sekretariat Daerah Kabupaten Tangerang, Senin (17/8/2026).


Maesyal menjelaskan, BPHTB merupakan pajak daerah yang wajib dibayarkan oleh orang pribadi atau badan ketika memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan.


“BPHTB adalah pajak pembeli dan merupakan salah satu syarat penting untuk mengurus balik nama sertifikat,” ujarnya.


Ia mengatakan, pihaknya akan mengundang PPAT, PPATS, serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk menindaklanjuti PKS antara BPN dan Pemerintah Kabupaten Tangerang.


“Saya nanti juga akan mengundang PPAT dan PPATS, serta Forkopimda untuk menindaklanjuti PKS antara BPN dengan Pemkab ini,” katanya.


Maesyal menambahkan, kolaborasi antara BPN dan Pemkab Tangerang selama ini telah berjalan dengan baik. Bahkan, sebagai bentuk dukungan terhadap kinerja BPN, Pemkab Tangerang pada 2018 telah memberikan dana hibah sebesar Rp5 miliar untuk pembangunan gedung arsip Kantor BPN Kabupaten Tangerang.


Sementara itu, Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang dan Bapenda Kabupaten Tangerang menandatangani PKS tentang integrasi data pertanahan dan perpajakan daerah.


Penandatanganan dilakukan Kepala BPN Kabupaten Tangerang Didik Purnomo dan Kepala Bapenda Kabupaten Tangerang Slamet Budhi Mulyanto. Kegiatan tersebut disaksikan Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid dan Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang Soma Atmaja, beserta sejumlah pejabat Pemkab Tangerang dan BPN di Aula Solear Pemkab Tangerang, Senin (17/8/2026).


Kepala Bapenda Kabupaten Tangerang Slamet Budhi Mulyanto menjelaskan, kerja sama tersebut bertujuan menyelaraskan data kepemilikan tanah, Nomor Induk Bidang (NIB), Nomor Objek Pajak (NOP), serta BPHTB guna mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).


“Tujuan dan manfaat integrasi data untuk akurasi pajak adalah menyelaraskan data PBB dan validasi NOP dengan NIB secara elektronik,” ujar Slamet.


Menurutnya, integrasi data tersebut juga dapat mengoptimalkan PAD sekaligus mencegah kebocoran potensi pajak daerah dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan BPHTB.


“Transparansi dan integrasi data ini dapat menutup celah penyimpangan administrasi dan pungutan liar melalui sistem data bersama yang akuntabel,” katanya.


Selain itu, keberadaan data bersama akan memberikan kemudahan layanan sekaligus mempercepat proses pelayanan publik, khususnya dalam validasi peralihan hak atas tanah.


Kepala BPN Kabupaten Tangerang Didik Purnomo mengatakan, PKS antara BPN dan Pemkab Tangerang menjadi rujukan untuk mewujudkan data tunggal dengan menggunakan basis data yang sama terkait tarif, luas, dan kepemilikan tanah.


Menurut Didik, integrasi data tersebut juga menjadi salah satu upaya untuk mempersempit ruang gerak mafia tanah serta menghilangkan wilayah abu-abu akibat perbedaan data NOP dan NIB yang berpotensi dimanfaatkan oleh oknum.


“Dengan adanya integrasi data yang sama, selain dapat meningkatkan pendapatan melalui BPHTB dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), juga untuk mempersempit ruang gerak mafia tanah,” terang Didik.(Red)

Komentar

Tampilkan

  • Bupati Tangerang Minta Integrasi Data BPN, Pemda, PPAT dan PPATS untuk Validasi BPHTB
  • 0

Terkini

Topik Populer