Iklan

Peras Santri Berkedok Tarik Motor, Tiga Oknum 'Mata Elang' di Cikupa Terancam 9 Tahun Penjara Aktivis Apresiasi Kinerja Polresta Tangerang

SUARA BANTEN POST
Jumat, 21 Agustus 2026, 20.45 WIB Last Updated 2026-08-21T13:45:16Z

TANGERANG – Aparat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang berhasil meringkus tiga orang debt collector alias "Mata Elang" (Matel) yang diduga kuat melakukan aksi pemerasan dan intimidasi terhadap seorang santri. Insiden tersebut terjadi di Jalan Raya Serang KM 17,5, Desa Talaga, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. 


Ketiga pelaku kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara.Hal tersebut ditegaskan langsung oleh Kapolresta Tangerang, Kombes Pol. Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Tangerang pada Jumat (21/8/2026). 


Dirinya mengungkapkan bahwa ketiga tersangka yang diamankan berinisial TB (24), YA (21), dan AF (22)."Atas perbuatannya, ketiga tersangka kami jerat dengan Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun," tegas Kombes Pol. Indra Waspada di hadapan awak media.


Kronologi Kejadian dan Modus Operandi Pelaku Diketahui, para pelaku ini bergerak di bawah naungan sebuah perusahaan penagihan bernama PT APL Bima Mandiri. Aksi kriminal ini bermula pada Jumat (13/8/2026) sore, saat korban berinisial JK (27), seorang santri asal Pandeglang, hendak berkendara menuju kawasan perumahan Citra Raya untuk melayat kerabatnya yang meninggal dunia.


Korban yang mengendarai sepeda motor Honda Beat bernomor polisi A 665 XW tiba-tiba dicegat secara paksa oleh para pelaku di lokasi kejadian. 


Ketiga pelaku kemudian menggiring korban beserta kendaraannya ke Kantor PT APL Bima Mandiri. Di tempat itulah, para tersangka melakukan intimidasi dengan menuduh sepeda motor milik korban merupakan hasil tindak pidana pencurian.


Meski korban sudah berulang kali menjelaskan dan menegaskan bahwa kendaraan tersebut legal serta memiliki Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) resmi di rumahnya, para pelaku tetap bersikeras menahan motor. Mereka kemudian memeras korban dengan meminta uang tebusan sebesar Rp2.500.000 agar sepeda motor bisa dikeluarkan."


Karena berada di bawah tekanan psikologis dan intimidasi yang kuat, korban yang tidak sanggup membayar penuh akhirnya terpaksa mentransfer uang sebesar Rp500.000 ke dompet digital (e-wallet) milik salah satu tersangka berinisial TB," ungkap Kapolresta.Penangkapan dan Penyitaan Barang BuktiTidak terima atas perlakuan tersebut, korban langsung melaporkan pemerasan yang dialaminya ke Mapolresta Tangerang. 


Merespons laporan korban, Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tangerang bergerak cepat melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, hingga akhirnya berhasil membekuk ketiga pelaku pada Kamis (20/8/2026).


Dari tangan para tersangka, petugas menyita barang bukti berupa unit telepon genggam (handphone) yang berisi catatan transaksi bukti transfer uang pemerasan dari dompet digital korban.Kombes Pol. 


Indra Waspada menegaskan bahwa modus operandi yang dilakukan para pelaku murni merupakan tindakan kejahatan jalanan (street crime) bermodus penarikan fidusia. 


Faktanya, kendaraan milik santri tersebut sama sekali bersih dan tidak terlibat dalam masalah kredit macet dengan pihak pembiayaan (leasing) mana pun.


Pihak Kepolisian mengimbau kepada masyarakat luas untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk tindakan premanisme dan pemerasan jalanan oleh oknum jurnalis adat atau debt collector ilegal demi terciptanya keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Kabupaten Tangerang.(Red)

Komentar

Tampilkan

  • Peras Santri Berkedok Tarik Motor, Tiga Oknum 'Mata Elang' di Cikupa Terancam 9 Tahun Penjara Aktivis Apresiasi Kinerja Polresta Tangerang
  • 0

Terkini

Topik Populer