
Lebak - Terkait pemberitaan di salahsatu media online mengenai galian tanah di Kecamatan Curugbitung, Kabupaten Lebak - Banten dimana isi berita tersebut menyoroti pandangan terhadap Pemerintah Daerah (Pemda) Lebak yang dinilai tidak tegas bahkan terkesan membiarkan galian tanah yang digembor-gemborkan ilegal ternyata hal itu tidak semuanya benar.
Pasalnya galian tanah yang berlokasi di Desa Cilayang, Kecamatan Curugbitung, Kabupaten Lebak milik PT HMD Putra Mahakarya Banten sudah mendapat izin resmi dari Pemda Provinsi Banten.
Hal tersebut diketahui dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten, yang sudah mengeluarkan izin resmi kepada PT HMD Putra Mahakarya Banten untuk pengelolaan komuditi tanah merah. Jum'at (16/05/2025)
Hamdan selaku Direktur utama PT HMD Putra Mahakarya Banten mengatakan, dirinya mengapresiasi kepedulian terhadap lembaga sosial kontrol, dan teman-teman media, namun kata Hamdan alangkah baiknya jika informasi pemberitaan tersebut dikonfirmasi dan dicek dulu kebenarannya, agar Masyarakat yang mengkonsumsi berita tersebut tidak salah mendapatkan informasi.
"Saya pribadi mengapresiasi kepedulian temen-temen lembaga ataupun media, menjalankan salahsatu tupoksinya yaitu kontrol sosial, namun alangkah baiknya jika menyangkut nama baik seseorang itu konfirmasi terlebih dahulu kebenaran dan faktanya, jangan asal tulis yang merugikan nama baik seseorang ataupun perusahaan." Ujarnya
Hamdan mengatakan, kesadarannya sebagai pengusaha yang taat aturan, sehingga dirinya menempuh proses izin sesuai aturan yang berlaku dari Pemerintah.
"Jadi, sekali lagi pesan saya untuk temen-temen di lapangan yang melakukan sosial kontrol, untuk mengecek dan konfirmasi terlebih dahulu dalam penyajian informasi publik, karena jelas hal ini merugikan, saya mengurus izin dan memberikan kontribusi terhadap PAD karna saya membayar pajak dan menempuh izin sesuai peraturan pemerintah, saya jelas keberatan jika dikatakan usaha saya ilegal." Red