Kabupaten Tangerang – Sejumlah elemen masyarakat sipil gelar aksi unjuk rasa di kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Tangerang. Aksi tersebut digelar sebagai bentuk kontrol publik terhadap dugaan penyalahgunaan anggaran serta tuntutan transparansi pengelolaan dana yang bersumber dari keuangan negara.
Koordinator aksi Budiman,SH menyatakan bahwa demonstrasi ini merupakan langkah konstitusional warga negara dalam menyampaikan aspirasi dan mengawal penggunaan anggaran publik agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu.
“Ini adalah bentuk kontrol sosial masyarakat. Kami meminta aparat penegak hukum untuk serius mengusut setiap dugaan penyimpangan anggaran yang berpotensi merugikan negara maupun masyarakat,” ujar Orator dalam orasinya.
Massa aksi juga mendesak Kejaksaan Republik Indonesia melalui Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang agar segera melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan penyimpangan tersebut secara profesional dan transparan.
Selain itu, para aktivis menilai Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Tangerang perlu membuka secara jelas seluruh mekanisme pengelolaan dan distribusi program yang berkaitan dengan dana desa maupun program pemberdayaan masyarakat. Transparansi dinilai penting agar tidak muncul dugaan praktik korupsi, kolusi, maupun nepotisme dalam pelaksanaannya.
Secara hukum, apabila terbukti terdapat penyalahgunaan kewenangan atau penggelapan anggaran yang merugikan keuangan negara, maka perbuatan tersebut dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yang mengatur sanksi pidana berat bagi pelaku tindak pidana korupsi.
Dalam seruan aksinya, massa menyampaikan beberapa tuntutan utama, di antaranya:
1. Mendesak Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang untuk segera membentuk Tim Pencari Fakta guna melakukan pengumpulan data (Puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) terkait dugaan korupsi pengadaan mobil siaga desa.
2. Mendesak Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang untuk segera memanggil dan memeriksa para Kepala Desa terkait serta pihak penyedia mobil siaga desa yang terlibat dalam proses pengadaan tersebut.
3. Mendesak aparat penegak hukum agar mengusut tuntas dugaan korupsi ini tanpa tebang pilih serta menyeret siapapun yang terlibat ke proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Mendesak Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang untuk memanggil Kepala Dinas DPMPD Kabupaten Tangerang agar ikut bertanggung jawab atas tidak terealisasinya pengadaan mobil siaga desa, mengingat DPMPD memiliki peran penting dalam pelaksanaan kegiatan di desa.
Pantauan di lapangan, Aksi unjuk Rasa tersebut sempat memanas, karna seorang yang diduga dari pihak pengawas internal pemerintah yang berusaha menanyakan ihwal Demonstrasi tersebut.
Para aktivis menegaskan bahwa aksi ini dilakukan secara damai dan konstitusional sebagai bagian dari hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat di muka umum, sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Massa berharap langkah ini dapat mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel di Kabupaten Tangerang.
Aksi tersebut mendapat Tanggapan dari Kejari Kabupaten Tangerang, dan Tak Selang lama, perwakilan massa Aksi Abdul Rafid,SH dkk' di terima pihak Kejaksaan Kabupaten Tangerang untuk audiensi dan menyerahkan sejumlah laporan, data dan isi tuntutan nya.
Usai itu perwakilan Massa Aksi Menyampaikan isi Tanggapan Kejaksaan " bahwa Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang akan menanggapi secara serius dan akan secepat nya memproses apa yang Menjadi Tuntutan massa Aksi.
(Red)



