
Kab Tangerang, suarabantenpost.com
DPP ARBER lakukan klarifikasi terkait realisasi penggunaan anggaran pengadaan barang dan jasa di Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang yang diajukan Lembaga Sosial Control Aliansi Solidaritas Bersama Rakyat (ARBER) senin. 14/07/2025
Sebelumnya DPP ARBER melayangkan Surat permohonan klarifikasi tertanggal 30 Juni 2025 lalu kepada Dinas Pendidikan Perihal penggunaan anggaran pengadaan barang dan jasa untuk sejumlah Sekolah Dasar (SD) maupun Sekolah Menengah Pertama (SMP) sekabupaten Tangerang dengan Jumlah Total Anggaran Rp. 11 .667.954.800.00 yang bersumber dari APBD
Kepala Bidang SD-SMP Diduga Mangkir dari Jadwal dan waktu yang dimohonkan dan hanya diwakilkan Dua orang bawahan atau Stafnya untuk menitipkan Pesan "Jangan buka semua" (jangan kasih rincian) soal Sekolah SD-SMP mana saja yang memperoleh Barang/Jasa yang diadakan nya diwaktu 1 Tahun lalu itu ujar Kabid pesen ke staff nya (2024).
Ketua ARBER Asyad Boni sangat menyayangkan sifat pejabat publik dalam hal ini Kepala Bidang (SD-SMP) diduga sengaja mangkir atau menghindari pertanyaan agar bisa merahasiakan sejumlah data publik yang dimohon oleh Lembaga Sosial Control tersebut ucap Arsyad
Lanjut Arsyad dirinya akan melakukan langkah lebih lanjut akan membuat pelaporan dan atau Aduan ke Instansi Penegak Hukum terkait adanya dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa pungkas Arsyad.
Saat di Konfirmasi, Ibu Hj. Dili selaku PLT Kepala Bidang SD yang saat ini sekaligus Rangkap sebagai Kepala Bidang SMP Disdik itu jawabnya singkat dengan menyangkal (tidak mengakui) apa yang dikatakan oleh bawahannya yang mengatakan bahwa kata ibu ". Jangan Buka semua " ( Jangan kasih tau detail data Publik ) yang ditanyakan atau di mohon itu dan tidak benar dugaan mangkir dan menghindari saat klarifikasi ujarnya, pada saat Pihak ARBER datang Klarifikasi kebetulan kami ada Jadwal Kunjungan kerja (Kunker) bersama Bupati Tangerang di salah satu Sekolah (SD)
Terakhir Ketua Umum Aliansi Solidaritas Bersama Rakyat ini pun tak mempersoalkan pihak disdik soal siapa yang akan memberikan Klarifikasi Karna jelas dalam undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi publik, yang berkaitan dengan penggunaan Anggaran atau pun berkenaan dengan informasi publik itu bersifat terbuka dan transparan dan dapat di akses oleh siapapun tutup Arsyad.