
Serang Suarabantenpost.com Wilson pimpinan perusahaan PT Naga Comodo diduga blokir nomor Wartawan saat di konfirmasi ada apa Dengan Perijinan PT naga komodo yang beralamat di desa bojot kecamatan jawilan ko risih sampe blokir kontak wa wartawan
Diduga pemblokiran ini terjadi saat awak media konfirmasi ijin silaturahmi guna untuk konfirmasi terkait ijin persetujuan bangun gedung (PBG) terkait, tranparansi publik yang mana PT tersebut tidak ada nama PT di depan gerbang perusahaan nya dan mengundang banyak pertanyaan kalangan aktivis PT Naga komodo itu produksi apa dan seperti apa untuk perijinannya Aktivis Mendesak Dinas perijinan (DPMPTSP) kabupaten maupun pusat instansi terkait untuk mengecek seperti apa perijinan nya di PT komodo.
Karena dulu yang masyarakat tau itu hanya sebatas gudang tempat penyimpanan barang akan tetapi sampai saat ini masyarakat sekitar belum tau untuk perijinannya seperti apa ijin pergudangan apa ijin produksi di dalam perusahaan tersebut
Awak media mencoba konfirmasi kembali melalui pesan WhatsApp pada hari Selasa. 1 juli 2025 jam 10:44 wib ke pak Wilson kenapa no wa 08314614..35 di blokir saat konfirmasi. Red. Ia menjawab
no 1. saya ga kenal bapak dari mana.
karena bukan wilayah anda. buat apa saya melayanin tapi yang anda tanyakan bukan wilayah anda.
no 2. saya kenal wartawan banyak sekali. dan tidak ada 1 pun yg menanyakan ijin bangunan saya Ibarat anda wartawan tapi menyanyakan SIM mengemudi dengan alasan kontrol sosial. anda rajia saja di jalan.
kerjaan saya cukup banyak.
selama bukan wilayah kerjaan anda sebagai wartawan ga usa mengurusi ijin. urusan ijin bukan wilayah anda. itu urusan instasi terkait. urusan SIM itu urusan polantas. sederhananya seperti itu. urusan ijin bangunan ke instansi terkait. urusan tanah ke instansi BPN. Ga ada kaitanya dengan bapak.
Pimpinan PT Comodo dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjamin hak masyarakat dalam memperoleh informasi.
Seolah olah membungkam kebebasan pers.
Perlu di ketahui Kebebasan pers adalah hak setiap orang untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi melalui media massa tanpa campur tangan atau sensor dari pihak pemerintah atau pihak lain yang berkuasa. Ini mencakup hak untuk menyebarkan berita, opini, dan gagasan melalui berbagai platform media, termasuk media cetak dan elektronik. Kebebasan pers merupakan bagian penting dari hak asasi manusia dan demokrasi, karena memungkinkan masyarakat untuk mendapatkan informasi yang akurat, berpartisipasi dalam proses demokrasi, dan mengawasi jalannya pemerintahan.
Lebih rinci, kebebasan pers mencakup beberapa aspek:
Kebebasan mencari dan memperoleh informasi:
Media massa memiliki hak untuk mencari dan mengumpulkan informasi dari berbagai sumber, termasuk sumber-sumber yang mungkin sensitif atau kontroversial.
Kebebasan menyampaikan informasi:
Media massa memiliki hak untuk menyebarkan informasi yang telah mereka kumpulkan kepada publik, tanpa takut akan sensor atau tekanan dari pihak manapun.
Kebebasan berpendapat dan berekspresi:
Kebebasan pers juga mencakup hak bagi jurnalis dan media untuk menyampaikan pendapat dan pandangan mereka sendiri, bahkan jika pendapat tersebut mengkritik pemerintah atau pihak lain.
Kebebasan dari campur tangan:
Kebebasan pers berarti tidak adanya campur tangan dari pemerintah, perusahaan, atau individu yang berkuasa dalam operasional media massa.
Kebebasan dari sensor:
Media massa tidak boleh disensor atau dibatasi dalam menyampaikan informasi kepada publik.
Dengan kata lain, kebebasan pers adalah hak untuk menyampaikan informasi dan pendapat secara bebas, tanpa adanya tekanan atau larangan, sehingga masyarakat dapat memperoleh informasi yang lengkap dan akurat untuk membuat keputusan yang tepat.(Red SBP)