Iklan

Lapak BBM Subsidi Jenis Solar Di Gerem Kecamatan Grogol Kota Cilego Diduga ILegal Tak Tersentuh Hukum

SUARA BANTEN POST
Sabtu, 05 Juli 2025, 13.20 WIB Last Updated 2025-07-05T06:20:59Z


SERANG, Suarabantenpost.com Praktik penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar Kecamatan Grogol Kota Cilego Diduga punya Bu RT dan kordinator di lapak Santo mereka para pelaku terkesan kebal hukum, seperti halnya lapak yang diduga kuat menjadi tempat "kencingan" BBM Subsidi jenis solar tersebut berada di Gerem, Kecamatan Gerogol, Kota Cilegon.(05/07/2025


Dari pantauan wartawan dilokasi lapak penimbun BBM Subsidi jenis solar ini, nampak berbagai macam kendaraan besar dengan Plat nomor polisi (nopol) dari luar daerah keluar masuk lapak itu.



Saat awak media mencari informasi di lapangan Ini lapak solar milik Bu rt, untuk kordinator nya Santo saya disini kerja, bosnya gak ada disini biasanya bos ada dikantor," kata salah seorang pegawai di lapak solar itu, Selasa 


Saat Awak media datang ke lokasi lapak terlihat kendaraan puso yang sedang melakukan Kencingan BBM Ilegal jenis solar


Kendati demikian, keberadaan lapak yang diduga kuat tempat penimbun solar bersubsidi ini sudah diketahui banyak pihak, namun sepertinya lapak ini tidak tersentuh APH Seolah olah kebal hukum..



Untuk diketahui, soal usaha ataupun penggunaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi khususnya terhadap kebutuhan industri tentunya mengacu pada standar peraturan perundang-undangan yakni UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.


Sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 53 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Menyatakan perbuatan pengolahan, pengangkutan, penyimpanan dan usaha niaga tanpa Izin.


Disebutkan bahwa selain kejelasan tentang izin usaha angkutan (Transportir), izin usaha Niaga Umum yang mengacu kepada bahan baku ataupun hasil produksi minyak bagi ketersediaan barang tersebut.


Artinya, bukan berasal dari barang kebutuhan subsidi yang dikumpulkan melalui 'cara-cara miring' atau modus tertentu si pengusaha kemudian dikemas menjadi barang kebutuhan industri lewat hadirnya dokumen lengkap pengiriman seakan-akan resmi dan tak bermasalah.


Sementara pada Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.


Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.(Red tim)

Komentar

Tampilkan

  • Lapak BBM Subsidi Jenis Solar Di Gerem Kecamatan Grogol Kota Cilego Diduga ILegal Tak Tersentuh Hukum
  • 0

Terkini

Topik Populer