Iklan

Polres Pandeglang Tangkap 2 Pasutri Pelaku (TPPO) Yang Menjual Bocah 15 Tahun Untuk Jadi PSK

SUARA BANTEN POST
Rabu, 30 Juli 2025, 19.22 WIB Last Updated 2025-07-30T12:22:10Z





 



PANDEGLANG – Polres Pandeglang menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi di Pasar Sabut, Desa Sodong, Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, Selasa, (24/07/2025).



Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres Pandeglang AKBP dr. Dhyno Indra Setyadi, S.I.K., M.Si. memaparkan kronologi kejadian, identitas tersangka, barang bukti, serta langkah-langkah penegakan hukum yang telah dilakukan oleh jajarannya, Rabu 30 Juli 2025.



Kapolres Pandeglang menyampaikan bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan empat tersangka,


masing-masing berinisial NA (21 tahun) dan S (23 tahun) yang merupakan warga Labuan, Pandeglang, kemudian AA (24 tahun) warga Jakarta, dan RF (23 tahun) warga Bogor. Keempat tersangka diduga kuat terlibat dalam jaringan perdagangan orang dengan modus mengiming-imingi korban dengan pekerjaan yang sebenarnya tidak sesuai dengan kenyataan.



Dijelaskan Kapolres, kasus ini bermula ketika para tersangka merekrut korban berinisial H dengan janji akan dipekerjakan sebagai Asisten Rumah Tangga (ART). Namun, dalam perjalanan menuju tempat yang dijanjikan, tersangka mulai mengungkapkan pekerjaan sebenarnya kepada korban, yaitu sebagai pekerja seks komersial (PSK).




Para tersangka menjual korban kepada pihak lain dengan harga Rp 600.000 dan memaksa korban untuk bekerja sebagai PSK di daerah Cileungsi, Kabupaten Bogor,” ungkap Kapolres Pandeglang.



Korban yang menyadari bahwa dirinya menjadi korban perdagangan orang segera menghubungi orang tuanya untuk meminta pertolongan. Berkat komunikasi tersebut, keluarga korban mengirimkan transportasi travel untuk menjemput korban hingga akhirnya korban berhasil melarikan diri. Setibanya di Pandeglang, korban langsung menjalani visum di RS Berkah sebelum melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pandeglang.


Dalam pengungkapan kasus ini, Polres Pandeglang berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan para tersangka untuk melancarkan aksinya, antara lain:


1. Satu potong pakaian dress warna coklat dengan motif bunga yang diberikan oleh tersangka kepada korban untuk melayani pelanggan.



2. Satu unit handphone merk OPPO A53 warna biru gelap milik tersangka yang digunakan sebagai sarana komunikasi.


3. Bukti transfer pembayaran perdagangan orang.


4. Uang tunai sebesar Rp 1.250.000 yang merupakan hasil kejahatan dari tindak pidana perdagangan orang.


Kapolres menegaskan bahwa barang bukti tersebut menjadi petunjuk kuat dalam proses penyidikan yang sedang dilakukan oleh penyidik Polres Pandeglang. Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).


“Para pelaku terancam hukuman paling singkat 3 (tiga) tahun penjara dan paling lama 15 (lima belas) tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta,” tegas Kapolres.



Dalam kesempatan yang sama, Kapolres Pandeglang mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih waspada terhadap berbagai tawaran pekerjaan yang tidak jelas asal-usulnya, khususnya yang menjanjikan gaji besar dengan persyaratan mudah.



Kasus ini menjadi pembelajaran bagi kita semua. Jangan mudah tergiur oleh tawaran pekerjaan yang tidak jelas. Jika ada yang mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat agar tidak ada korban lain,” tutur AKBP Dhyno.



Kapolres juga memastikan bahwa Polres Pandeglang akan terus melakukan upaya penegakan hukum dan penindakan tegas terhadap segala bentuk tindak pidana perdagangan orang di wilayah hukum Polres Pandeglang.



Polres Pandeglang saat ini masih mendalami jaringan perdagangan orang ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain maupun korban lainnya. Pihak kepolisian juga bekerja sama dengan lembaga terkait untuk memberikan pendampingan psikologis dan hukum kepada korban.



“Kasus ini masih kami kembangkan lebih lanjut. Kami tidak akan tinggal diam karena tindak pidana perdagangan orang merupakan kejahatan serius yang merampas kebebasan serta merugikan korban secara fisik maupun psikologis,” tambah Kapolres.(Red)

Komentar

Tampilkan

  • Polres Pandeglang Tangkap 2 Pasutri Pelaku (TPPO) Yang Menjual Bocah 15 Tahun Untuk Jadi PSK
  • 0

Terkini

Topik Populer