Lebak, Suarabantenpost.com Aktivis menyoroti lemahnya penegakan hukum dan implementasi peraturan daerah (Perda) terkait aktivitas galian tanah yang marak terjadi di berbagai kecamatan. Salah Satunya Di desa Cilayang Kecamatan Curug Bitung Yang Diduga Merusak Jalan Poeos Fenomena ini dinilai mencerminkan ketidakseriusan aparat dan pemerintah daerah dalam menegakkan aturan serta menjaga kelestarian lingkungan.
Ketua Umum LSM Bintang Indonesia Panji Abdilah SE, menyebut aktivitas galian tanah merah yang tak terkendali ini sebagai bentuk pengangkangan terhadap hukum. Ia bahkan menuding terdapat oknum yang diduga turut terlibat dalam jaringan aktivitas ilegal tersebut.
“Ironis, di saat Kapolri sedang berupaya memulihkan citra institusi Polri, justru di tingkat bawah seolah terjadi pembiaran terhadap perilaku oknum yang lebih mementingkan kepentingan pribadi dan memperkaya diri,” ujar Panji, Sabtu (12/April/2026).
Lebih lanjut, ia menyebut fenomena ini sebagai bentuk pembangkangan terhadap hukum yang dilakukan secara sistematis dan terorganisir.
“Situasi ini tak bisa dibiarkan berlarut. Diperlukan langkah tegas dari seluruh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) — baik eksekutif, legislatif, maupun yudikatif. Jangan sampai muncul persepsi bahwa negara kalah oleh para mafia Tambang Tanah pungkas Panji Abdillah
Aktivis mendesak agar pemerintah daerah segera mengevaluasi dan menindaklanjuti seluruh laporan masyarakat terkait galian tanah Penegakan hukum yang adil dan tegas disebut sebagai kunci untuk memutus rantai praktik tambang liar yang merugikan masyarakat dan merusak lingkungan. (*)



_1.jpg)
