Iklan

Aktivis Soroti Pembiaran Galian Tanah Di Desa Cilayang Kecamatan Curug Bitung Kab Lebak, Pemerintah Dan Aparat Dinilai Abai

SUARA BANTEN POST
Minggu, 12 April 2026, 08.33 WIB Last Updated 2026-04-12T02:29:33Z




Lebak, Suarabantenpost.com  Aktivis menyoroti lemahnya penegakan hukum dan implementasi peraturan daerah (Perda) terkait aktivitas galian tanah yang marak terjadi di berbagai kecamatan. Salah Satunya Di desa Cilayang Kecamatan Curug Bitung Yang Diduga Merusak Jalan Poeos Fenomena ini dinilai mencerminkan ketidakseriusan aparat dan pemerintah daerah dalam menegakkan aturan serta menjaga kelestarian lingkungan.




Ketua Umum LSM Bintang Indonesia Panji Abdilah SE, menyebut aktivitas galian tanah merah yang tak terkendali ini sebagai bentuk pengangkangan terhadap hukum. Ia bahkan menuding terdapat oknum yang diduga turut terlibat dalam jaringan aktivitas ilegal tersebut.




“Ironis, di saat Kapolri sedang berupaya memulihkan citra institusi Polri, justru di tingkat bawah seolah terjadi pembiaran terhadap perilaku oknum yang lebih mementingkan kepentingan pribadi dan memperkaya diri,” ujar Panji, Sabtu (12/April/2026).



Lebih lanjut, ia menyebut fenomena ini sebagai bentuk pembangkangan terhadap hukum yang dilakukan secara sistematis dan terorganisir.



“Situasi ini tak bisa dibiarkan berlarut. Diperlukan langkah tegas dari seluruh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) — baik eksekutif, legislatif, maupun yudikatif. Jangan sampai muncul persepsi bahwa negara kalah oleh para mafia Tambang Tanah pungkas Panji Abdillah 



Aktivis mendesak agar pemerintah daerah segera mengevaluasi dan menindaklanjuti seluruh laporan masyarakat terkait galian tanah Penegakan hukum yang adil dan tegas disebut sebagai kunci untuk memutus rantai praktik tambang liar yang merugikan masyarakat dan merusak lingkungan. (*)

Komentar

Tampilkan

  • Aktivis Soroti Pembiaran Galian Tanah Di Desa Cilayang Kecamatan Curug Bitung Kab Lebak, Pemerintah Dan Aparat Dinilai Abai
  • 0

Terkini

Topik Populer