
TANGERANG, Suarabantenpost.com Seperti diberitakan sebelumnya di Suarabantenpost.com jumat (22/08/2025) dengan judul proyek pembangunan lanjutan RTH Tigaraksa dari DTRB Dikerjakan cv. Fatih kontruksi tanpa K3 Dan papan Informasi.
https://www.suarabantenpost.com/2025/08/proyek-pembangunan-lanjutan-rth.html
kepala Dinas Tata Ruang Bangunan (DTRB) Saat dimintai tanggapannya bungkam seribu bahasa seolah olah masa bodoh dan diduga alergi terhadap wartawan hal itu terjadi saat pimpinan redaksi media suarabantenpost.com Rudi saat Konfirmasi Jumat 22/08/2025 jam13:25 melalui pesan singkat WhatsApp tidak di jawab padahal ceklis 2 di telpon ga di respon respon padahal berdering ucap pimpinan redaksi media suarabantenpost.com.
lanjut Rudi. Kami minta Kepada Bupati Dan Wakil Bupati agar menegur kepala dinas yang susah dikonfirmasi oleh wartawan
Seharusnya seorang kadis di pemerintahan cepat respon ketika ada aduan maupun ketika saat dikonfirmasi, jangan bungkam seolah olah masabodoh dan tidak mau tau pura pura tidak tau dan pura pura tuli.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) bertujuan menjamin hak warga negara untuk memperoleh informasi, mendorong partisipasi masyarakat, dan mewujudkan penyelenggaraan negara yang transparan serta akuntabel. Inti dari undang-undang ini adalah mewajibkan Badan Publik menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan, serta memberikan hak bagi setiap orang untuk mengakses informasi tersebut dengan cepat dan sederhana.
Berikut adalah ringkasan beberapa pasal penting dalam UU KIP:
Pasal Utama dan Ketentuan Penting:
Pasal 2 (Penyediaan dan Akses Informasi):
Menyatakan bahwa setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses, kecuali yang dikecualikan.
Pasal 5 (Asas dan Tujuan):
Menjelaskan tujuan UU KIP, yaitu menjamin hak warga negara untuk mengetahui informasi publik, mendorong partisipasi masyarakat, dan meningkatkan penyelenggaraan negara yang baik.
Pasal 6 (Informasi Publik yang Dikecualikan):
Memuat ketentuan mengenai Informasi Publik yang bersifat rahasia dan tidak dapat diberikan kepada pemohon, berdasarkan pengujian terhadap konsekuensi pembukaan informasi.
Pasal 10 (Peran Badan Publik):
Mewajibkan Badan Publik untuk menyediakan, memberikan, dan menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik.
Pasal 14 (Hak Pengguna Informasi Publik):
Mengatur hak-hak pengguna informasi publik, seperti hak untuk melihat, mengetahui, dan mendapatkan salinan informasi.
Pasal 31 (Penyelesaian Sengketa Informasi):
Mengatur mengenai penyelesaian sengketa informasi publik antara Badan Publik dan pengguna informasi.
Pasal 40 (Putusan Mediasi):
Menjelaskan bahwa putusan sengketa melalui mediasi oleh Komisi Informasi akan bersifat final dan mengikat.
Contoh Informasi yang Dapat Diakses (Bukan Informasi yang Dikecualikan):
Informasi tentang kebijakan publik, program, dan proses pengambilan keputusan publik.
Informasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara dan/atau Badan Publik lainnya.
Informasi tentang pelaksanaan anggaran dan pertanggungjawaban keuangan.
Contoh Informasi yang Dikecualikan:
Informasi yang diatur oleh undang-undang dan dapat membahayakan keamanan atau ketertiban umum.
Informasi pribadi seseorang yang bersifat rahasia.
Informasi yang berkaitan dengan kekayaan intelektual.
Informasi yang apabila dibuka dapat mengungkap rahasia pribadi seseorang.
Dasar Hukum:
Pasal 20, 21, 28F, dan 28J Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 .(Red SBP)