Iklan

Dididuga Pekerjaan Uditch Dicaringin Legok Pagu Dewan Provinsi Dikerjakan oleh kontroktor Abal-abal

SUARA BANTEN POST
Senin, 25 Agustus 2025, 08.51 WIB Last Updated 2025-08-25T01:51:50Z


TANGERANG-suarabantenpost.com

Diduga terjadi pelanggaran dan kecurangan proyek u -ditch yang berlokasi di Jl. Bojong Barat, Caringin, Kec. Legok, Kabupaten Tangerang, Banten 15820


Hasil Pantauan dan Investigasi rekan rekan Lembaga Swadaya Masyrakat Pergerakan Perubahan Untuk Keadilan (LSM PPUK) PROVINSI BANTEN  di lokasi, Minggu (26/08/2025). Proyek u-ditch tersebut diduga banyak terjadi pelanggaran yang tidak sesuai spek. pasalnya selain pengerjaannya tidak sesuai aturan yang sebenarnya papan nama proyek juga tidak nampak terpasang. Sedangkan jika di lihat dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012. Regulasi ini mengatur, setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai anggaran negara baik APBN, APBD maupun ADD, wajib memasang pagu anggaran atau papan nama proyek.


Septrian Ketua Lsm PPUK Dpd Provinsi Banten menyampaikan "ini pekerjaanya diduga milik Salah Satu Dewan Dari Provinsi, dan pekerjaan tersebut terlihat berantakan tanah ditaro di sisi jalan membahayakan pengguna jalan seharusnya bisa dirapihkan di masukin ke karung karna ditambah faktor cuaca yg hujan kita juga harus memikirkan rawan ngejeblos kalau ada mobil dua berlawanan arah dan pengguna motor kalau tidak ada rambu-rambu ditambah dilokasi saat ini tidak ada lampu penerangan "


Papan proyek yang seharusnya tersebut tertulis dengan jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek, dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pengerjaan proyek tersebut namun tidak ada.


Diitambah di lokasi pekerja tidak ada yang memakai K3 dimana itu adalah alat keselamatan saat pekerjaan itu harus di perhatikan kembali, dan untuk bapak dewan yang terhormat yang di kerjakan melalu Pagu tersebut tolong untuk bisa dipilih kontroktor yang benar dan tidak bermain dengan anggaran karna kami akan memantau sebagai kontrol sosial menghindari kecurangan-curangan kontroktor nakal" tambah septrian


Apabila ada proyek tidak terpasang pagu papan nama, maka ini dipastikan sudah melanggar semangat transparansi yang dituangkan pemerintah dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.


Untuk kegiatan proyek (u-ditch) tersebut akan ditindaklanjuti serta merekomendasikan kepada institusi penegak hukum untuk segera melakukan penyidikan serta penyelidikan karena pembangunan tersebut, kuat adanya Proyek (u-ditch), ini diduga kuat melanggar hukum, karena tidak mengacu kepada metode pelaksanaan, dokumen kontrak, gambar dan Bill Of Quantity (BQ).


Ini menjadi salah satu faktor kerugian negara, diharapkan pihak Kontraktor dan Dinas terkait agar segera melakukan sistem pengawasan dan pelaksanaan kegiatan pembangunan tersebut.

(wan)

Komentar

Tampilkan

  • Dididuga Pekerjaan Uditch Dicaringin Legok Pagu Dewan Provinsi Dikerjakan oleh kontroktor Abal-abal
  • 0

Terkini