
Polda Metro Jaya menyatakan telah memberi sanksi tilang kepada rombongan pengendara motor gede (moge) yang nekat menerobos jalur busway di Jakarta Barat.
Suarabantenpost.com JAKARTA - Polda Metro Jaya menyatakan telah memberi sanksi tilang kepada rombongan pengendara motor gede (moge) yang nekat menerobos jalur busway di Jakarta Barat. Aksi para pengendara moge tersebut sebelumnya viral di media sosial dan menuai kecaman publik.
"Sudah (kami berikan sanksi)," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Komarudin, Kamis (7/8/2025).
Komarudin mengklaim pelanggaran yang dilakukan rombongan moge itu sama seperti pelanggaran yang kerap dilakukan oleh pengendara motor lainnya, termasuk motor kecil. "Sama dengan pelanggaran lain, termasuk motor kecil yang banyak masuk jalur busway, sudah kena ETLE," ujarnya.
Baca juga: Irjen Pol Asep Edi Suheri Ditunjuk Jadi Kapolda Metro Jaya
Komarudin menekankan pihaknya tak pandang bulu dalam menegakkan aturan. Semua jenis kendaraan yang melanggar akan dikenai sanksi yang sama.
"Tidak ada bedanya, mau motor gede, motor kecil, sama aja. Sayangnya kalau motor kecil yang masuk busway tidak ada yang videokan,” katanya.
Untuk diketahui, jagat media sosial dihebohkan dengan video rombongan moge melaju kencang di jalur Transjakarta. Video itu diunggah akun Instagram @depokfeed dan menunjukkan betapa santainya para pengendara moge melanggar aturan tanpa rasa bersalah.(Red SBP)