
Suarabantenpost.com Fenomena pengendara motor mencopot pelat nomor belakang kian marak di jalanan. Ada yang mengaku pelat nomor terjatuh, ada pula yang sengaja melepas atau bahkan menutupi pelat nomor bagian depan dan belakang. Tujuannya? Menghindari jerat tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin, mengatakan fenomena ini sudah menjadi perhatian serius pihak kepolisian. “Saat ini ada fenomena baru, kendaraan roda dua yang pelat ataupun TNKB belakangnya, entah sengaja dicopot atau alasan terjatuh,” ujarnya dalam keterangan resminya.
Percuma Copot Pelat Nomor Kepolisian menegaskan, mencopot pelat nomor justru menambah daftar pelanggaran. Pengendara bisa terjerat sanksi ganda: tilang atas pelanggaran lalu lintas yang dilakukan, dan denda karena tidak memasang tanda nomor kendaraan sesuai ketentuan.
Padahal, cara ini sama sekali tidak efektif. Meskipun kamera ETLE statis di titik tertentu mungkin kesulitan mendeteksi jika salah satu pelat dilepas, teknologi ETLE Mobile justru mampu merekam pelanggaran dari berbagai arah.
Kamera Canggih Rekam Depan dan Belakang ETLE Mobile merupakan mobil patroli lalu lintas yang dilengkapi empat kamera canggih — dua menghadap ke depan, dua menghadap ke belakang yang terpasang di atas mobil bersama sirine. Kamera ini dapat menangkap pelanggaran dari jarak jauh, baik dari depan maupun belakang kendaraan.
Artinya, pengendara yang melepas pelat belakang tetap bisa terekam jika melintas di depan ETLE Mobile. Begitu pula sebaliknya, pelat depan yang ditutupi tidak akan menyelamatkan pelanggar jika terekam dari arah belakang.
Penambahan Unit ETLE Mobile Agar penegakan hukum semakin efektif, Polda Metro Jaya berencana menambah jumlah ETLE Mobile pada tahun 2025.
“ETLE Mobile akan ditambahkan sebanyak 41 unit di tahun 2025 ini, sekarang baru hanya ada 10 unit. Dari jumlah 41 itu akan disebar ke seluruh satuan wilayah,” ujar AKBP Argo Wiyono, saat menjabat sebagai Wadirlantas Polda Metro Jaya pada Januari 2025.
Dengan teknologi ini, polisi berharap pengendara lebih disiplin dan tidak mencoba mengakali sistem. Selain melanggar hukum, melepas pelat nomor justru memperbesar risiko terkena sanksi. (*)