
Suarabantenpost.com Polda Metro Jaya akan menindak tegas aksi seorang pengendara motor yang membuat konten dengan menerobos jalur cepat Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat.
Dalam video viral, pengendara seorang pemuda itu melaju kencang sambil merekam aksinya di jalan. Dia menyalip sejumlah kendaraan lain dan menerobos jalur cepat, yang seharusnya tak bisa dilewati kendaraan roda dua.
"Kita selidiki dan akan ditindak tegas. Membuat konten dalam berkendara, jelas undang-undang menegaskan bahwa ada pasal pelanggarannya," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin, Senin, 4 Agustus 2025.
Komarudin menuturkan, membuat konten tanpa mematuhi lalu lintas, sangatlah membahayakan nyawa pengendara lainnya.
"Menerobos jalur cepat jelas melanggar UU Lalu Lintas, membahayakan nyawa," ujarnya.
Dia juga mengimbau para pengendara lebih mengutamakan keselamatan berlalu lintas saat berkendaraan, hal ini demi mencegah terjadinya kecelakaan bagi pengendara lainnya.
Utamakan keselamatan saat berkendaraan," ucapnya.(*)