Iklan

PP-KIBRA Desak Dinas Bina Marga dan SDA Kab. Tangerang Usut Dugaan Korupsi dan Penyimpangan

SUARA BANTEN POST
Jumat, 24 Oktober 2025, 11.40 WIB Last Updated 2025-10-24T07:22:31Z


Tangerang, suarabantenpost.com

Pimpinan Pusat Komite Independen Bela Rakyat (PP-KIBRA) melayangkan surat klarifikasi dan somasi kepada Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (SDA) Kabupaten Tangerang, menyusul temuan indikasi kuat penyimpangan anggaran, pemerasan, dan gratifikasi dalam sejumlah proyek pembangunan jalan di wilayah tersebut.22/10/25


Dalam surat bernomor 0363/A-Klarifikasi-Somasi/KC/PP-KIBRA/X/2025, PP-KIBRA memaparkan hasil investigasi dan laporan masyarakat yang menemukan 31 paket pekerjaan pembangunan dan rehabilitasi jalan tidak sesuai spesifikasi kontrak, dengan dugaan kelebihan pembayaran.


Selain itu, terdapat dugaan praktik pemerasan terhadap rekanan proyek dan pengaturan paket pekerjaan untuk perusahaan tertentu, yang dinilai bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah. “Temuan ini menunjukkan adanya pola penyalahgunaan wewenang dan lemahnya sistem pengawasan internal di Dinas Bina Marga,” ungkap RUSMAN selaku Sekjen KIBRA dalam pernyataan resminya.


Lembaga tersebut juga menyoroti indikasi gratifikasi berupa pembagian sejumlah uang kepada pihak eksternal serta pengurukan dan penutupan aliran Sungai Kronjo–Munjul yang dianggap melanggar hukum dan merusak ekosistem alam.


PP-KIBRA memberikan waktu 3 x 24 jam kepada Kepala Dinas Bina Marga dan SDA Kabupaten Tangerang untuk memberikan klarifikasi terbuka kepada publik dan segera melakukan audit investigatif independen terhadap seluruh paket pekerjaan yang dilaporkan bermasalah. Apabila tidak ada tanggapan atau langkah konkret, kami akan melaporkan kasus ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, dan Polri, serta menggalang aksi unjuk rasa sebagai bentuk kontrol sosial,” tegas RUSMAN selaku Sekjen KIBRA.


PP-KIBRA menilai praktik tersebut berpotensi melanggar sejumlah regulasi, antara lain:

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Pasal 2, 3, dan 12B tentang gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang).

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.

Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat publik.

Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 jo. 46 Tahun 2025 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah.

Menurut RUSMAN, “Dugaan praktik tersebut mencerminkan pelanggaran asas umum pemerintahan yang baik (AUPB), terutama asas transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum. Ini merupakan Seruan Moral untuk Pemerintahan Bersih.”


PP-KIBRA menegaskan bahwa langkah somasi ini merupakan bentuk tanggung jawab moral lembaga kontrol sosial untuk menjaga integritas birokrasi daerah dari praktik korupsi dan kolusi. Kami tidak menuduh, tetapi menuntut penjelasan dan tindakan nyata. Ini demi kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan transparan,” ujar PP-KIBRA menutup pernyataan resminya.


Komite Independen Bela Rakyat (PP-KIBRA) adalah organisasi sosial yang berfokus pada pengawasan kebijakan publik, penegakan prinsip good governance, dan pemberantasan korupsi, kolusi, serta nepotisme di berbagai sektor pemerintahan


Saat dikonfirmasi, Hingga berita ini di terbitkan pihak DBMSDA belum memberikan tanggapan.

Red/Afn.

Komentar

Tampilkan

  • PP-KIBRA Desak Dinas Bina Marga dan SDA Kab. Tangerang Usut Dugaan Korupsi dan Penyimpangan
  • 0

Terkini

Topik Populer