TANGERANG Suarabantenpost.com Diduga Sejumlah proyek pembangunan PL kecamatan yang tengah berlangsung di wilayah Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten menuai sorotan publik, Pasalnya proyek tersebut tidak dilengkapi dengan Papan Informasi Publik (PIP) sebagaimana diatur dalam regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah,Minggu 01/03/2026
Pembangunan atau proyek pemasangan paving block di perumahan taman raya Rajeg blok C5/c6 RT 03 RW 05 desa Mekarsari kecamatan rajeg tersebut sama sekali tidak dipasang papan nama proyek, yang seharusnya menjadi bagian dari kewajiban dalam setiap pekerjaan konstruksi yang didanai oleh uang negara.
Ketika team awak media kelokasi ditemukan beberapa kejanggalan dalam pengerjaan proyek,tidak adanya pengawasan,tidak adanya alat pemadatan,pekerja tidak menggunakan APD dan paving block yang lama tidak dibongkar dan langsung dipasang paving block yang baru.
Padahal, mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pemasangan papan informasi proyek merupakan kewajiban. Informasi yang harus disertakan minimal mencakup nama paket pekerjaan, nilai kontrak, sumber dana, pelaksana, waktu pelaksanaan, dan penyedia jasa.
Ke tidak hadiran papan proyek ini menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran publik. Selain menghilangkan informasi penting bagi masyarakat, hal ini juga dikhawatirkan dapat membuka peluang terjadinya penyimpangan, baik dalam kualitas, volume, maupun pelaksanaan pekerjaan.
"Ini proyek yang punya pak Acong orang keronjo",ucap pekerja yang tidak mau disebutkan namanya.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak Kecamatan Rajeg maupun kontraktor pelaksana belum memberikan keterangan resmi terkait absennya papan proyek di lokasi.
Masyarakat berharap, Pemerintah Kabupaten Tangerang segera mengambil langkah tegas agar setiap pekerjaan fisik yang bersumber dari APBD dapat berjalan sesuai prinsip keterbukaan informasi, transparansi, dan pengawasan publik.(Red)


