TANGERANG – Sikap Kepala Bidang (Kabid) Pertamanan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang menuai kecaman keras dari sejumlah organisasi pers dan penggiat sosial daerah.
Pejabat publik tersebut dinilai "tidak memanusiakan manusia" lantaran memilih menutup mata dan memblokir nomor komunikasi jurnalis saat dimintai konfirmasi mengenai nasib serta keluhan para sopir armada tangki penyiraman taman Selasa 21 Juli 2026
Sorotan tajam ini dipicu oleh adanya kebijakan pengurangan sepihak jatah bahan bakar minyak (BBM) operasional di lapangan.
Para sopir armada mengaku tertekan karena kuota solar dex truk dipangkas dari 520 liter menjadi 250 liter, serta kuota pertamax mesin desel penyedot air merosot dari 104 liter ke 75 liter per bulan.
Pemotongan drastis ini dinilai tidak manusiawi karena para pekerja bawah dipaksa tetap memenuhi target penyiraman taman publik secara penuh di tengah cuaca kemarau ekstrem dengan fasilitas bahan bakar yang tidak memadai.
Niat baik awak media untuk melakukan fungsi cek dan ricek guna meluruskan kejanggalan administrasi tersebut justru direspons secara tidak profesional.
Bukannya memberikan solusi konkret atas penderitaan para sopirnya di lapangan, Kabid Pertamanan justru memblokir nomor WhatsApp wartawan setelah sebelumnya sempat memberikan jawaban singkat untuk melakukan pengecekan.
Tindakan menutup diri dan memutus komunikasi sepihak oleh oknum Kabid tersebut dinilai mencederai asas keterbukaan informasi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 serta menabrak etika moral sebagai pelayan masyarakat.
Sikap defensif ini memperkuat dugaan adanya ketidakberesan dalam pengelolaan anggaran belanja BBM di lingkup Bidang Pertamanan.Kondisi ini berbanding terbalik dengan respons Kepala Dinas DLHK Kabupaten Tangerang yang sebelumnya telah bersikap kooperatif dan mengakui adanya pemotongan anggaran di awal tahun, serta berjanji akan melakukan penyesuaian kembali pada APBD Perubahan demi mendukung kerja para sopir armada tangki.
Aliansi media mendesak Bupati Tangerang dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk mengevaluasi secara total jabatan Kabid Pertamanan DLHK.
Pejabat yang dinilai arogan, antipati terhadap kontrol sosial, serta tidak memiliki empati terhadap beban kerja buruh harian di lapangan dinilai tidak layak menduduki posisi strategis di instansi pemerintahan Kabupaten Tangerang.(Red)


