Iklan

Konflik Agraria Teluk Bayur Menuju Titik Terang: Komisi II DPR RI Beri Tenggat Tegas ke Pemkab Ketapang dan ATR/BPN

SUARA BANTEN POST
Selasa, 21 Juli 2026, 22.29 WIB Last Updated 2026-07-21T15:29:22Z


SBP. Jakarta — Konflik agraria yang membelit warga Desa Teluk Bayur, Kecamatan Sungai Laur, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, melawan PT Prakarsa Tani Sejati (PT PTS) akhirnya mendapat titik terang setelah Komisi II DPR RI turun tangan dengan sikap tegas. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar di Gedung DPR RI pada Senin (20/7/2026), Komisi II mempertemukan Kementerian ATR/BPN, Pemerintah Kabupaten Ketapang, Kantor Wilayah BPN Kalimantan Barat, Kantor Pertanahan Ketapang, dan perwakilan masyarakat setempat.


Usai mendengar langsung keluhan warga, Komisi II menegaskan bahwa sengketa lahan yang sudah bertahun-tahun mengendap ini harus segera dituntaskan agar masyarakat memperoleh kepastian hukum. Salah satu keputusan paling konkret: Pemerintah Kabupaten Ketapang diperintahkan mengaktifkan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) berdasarkan Perpres Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria, dengan tenggat paling lambat September 2026.


Tak hanya itu, Kementerian ATR/BPN juga diminta menertibkan lahan-lahan yang dikuasai PT PTS di luar area Hak Guna Usaha (HGU) dan Izin Usaha Perkebunan (IUP) miliknya. Proses *clean and clear* atas tumpang tindih antara HGU perusahaan dan tanah yang telah dihuni turun-temurun oleh warga ditargetkan rampung paling lambat Desember 2026.


**Empat Persoalan yang Belum Terselesaikan**


Kuasa Hukum masyarakat dari DPP Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN), Yudi Rijali Muslim, S.H., M.H., menyambut baik hasil RDP ini. Ia menyebutnya sebagai langkah awal penting untuk mengembalikan peran negara dalam melindungi hak warga.


Menurut Yudi, persoalan di Teluk Bayur bukan sekadar sengketa tanah biasa, melainkan akumulasi masalah yang sudah berurat akar selama puluhan tahun. Ia merinci empat persoalan pokok yang harus dibenahi pemerintah secara tuntas: dugaan penguasaan lahan warga secara melawan hukum oleh PT PTS; penerbitan HGU di atas tanah warga tanpa penyelesaian atau ganti rugi; belum dipenuhinya kewajiban perusahaan membangun kebun plasma sebesar 20 persen; serta dugaan pengelolaan koperasi plasma yang menyimpang dari ketentuan sehingga merugikan hak warga.


Yudi menilai kondisi ini mencerminkan lemahnya implementasi reforma agraria dan minimnya kehadiran negara selama bertahun-tahun. Ia menekankan bahwa pembiaran terhadap berbagai pelanggaran ini bertentangan dengan prinsip keadilan dan kepastian hukum yang dijamin konstitusi.


**Harapan agar Tak Sekadar Rekomendasi di Atas Kertas**


Yudi berharap keputusan Komisi II tidak berhenti sebagai catatan administratif semata, melainkan benar-benar dikawal pelaksanaannya oleh semua instansi terkait. Baginya, aktifnya GTRA Kabupaten Ketapang harus menjadi pintu masuk penyelesaian menyeluruh atas seluruh persoalan yang dihadapi warga Teluk Bayur — bukan solusi setengah hati.


RDP ini turut dihadiri mahasiswa, dosen, dan pimpinan Fakultas Hukum Universitas Tangerang Raya (UNTARA), sebagai wujud nyata pengabdian akademik terhadap masyarakat sekaligus sarana belajar langsung mengenai mekanisme pengawasan DPR dan praktik penyelesaian sengketa agraria di tingkat nasional.


Kini, seluruh mata tertuju pada langkah konkret Pemerintah Kabupaten Ketapang dan Kementerian ATR/BPN dalam merealisasikan rekomendasi ini sesuai tenggat yang ditetapkan — demi mengakhiri penantian panjang warga Teluk Bayur atas keadilan dan kepastian hukum yang menjadi hak mereka. Kalau di rasa ini Panjang coba kurangi namun tidak mengurangi maksud setiap paragraf.(Red)

Komentar

Tampilkan

  • Konflik Agraria Teluk Bayur Menuju Titik Terang: Komisi II DPR RI Beri Tenggat Tegas ke Pemkab Ketapang dan ATR/BPN
  • 0

Terkini

Topik Populer