SERANG, Suarabantenpost.com Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten berhasil mengungkap 10 kasus pertambangan ilegal hanya dalam kurun waktu dua bulan, yakni Oktober hingga November 2025. Dari operasi tersebut, delapan pelaku ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Ditreskrimsus Polda Banten menangani 10 kasus tambang ilegal, terdiri dari 5 kasus galian C dan 5 pertambangan emas,” ujar Kapolda Banten Irjen Pol Hengki dalam konferensi pers di Kantor Dinas PUPR Banten, Kamis 4 Desember 2025.
Delapan tersangka tersebut berinisial YD (58), AN (58), MS (58), KR (56), MS (63), AU (47), SB (46), dan SS (47). Tujuh di antaranya merupakan pemilik kegiatan pertambangan, sementara SS berperan membantu operasional tambang. Aktivitas ilegal dilakukan di Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, dan Kabupaten Lebak.
Untuk kasus galian C, lokasi pertambangan ilegal berada di Mekar Baru, Gunung Kaler, dan Sukadiri (Kabupaten Tangerang); Gunung Pinang dan Jalan Lingkar Mancak (Kabupaten Serang); serta Desa Tutul dan Rangkasbitung (Kabupaten Lebak). Sementara tambang emas tanpa izin ditemukan di Situ Mulia dan Desa Warung Banten, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak.
Kapolda menjelaskan, para pelaku menambang batuan, pasir, dan tanah uruk tanpa izin, serta melakukan pengolahan atau pemurnian emas di luar zona yang telah ditetapkan. “Modusnya melakukan aktivitas pertambangan tanpa mengantongi izin dan mengolah emas di wilayah yang tidak sesuai peruntukan,” katanya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 158 dan Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.
Kapolda menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk menindak tegas seluruh kegiatan pertambangan ilegal di Indonesia. “Presiden menginstruksikan penindakan tanpa pandang bulu sebagai bentuk komitmen negara melindungi masyarakat dan menjaga kelestarian lingkungan,” ujarnya.
Konferensi pers itu juga dihadiri Direktur Reskrimsus Kombes Pol Yudhis Wibisana, Plt Kabid Humas AKBP Meryadi, serta Kepala Dinas ESDM Banten Ari James Faraddy.(Red)


