Iklan

Pemblokiran WhatsApp Wartawan Saat Konfirmasi Oleh Kabid PSLB3 Langgar Prinsip Keterbukaan Bupati Kab Tangerang Dan Wakil Bupati Diminta Tindak Tegas Kabid Yang Alergi Saat Di Konfirmasi

SUARA BANTEN POST
Rabu, 14 Januari 2026, 11.02 WIB Last Updated 2026-01-14T04:16:57Z




Tangerang, Suarabantenpost.com Tindakan pemblokiran nomor WhatsApp wartawan oleh SM Agustin Hari Mahardika, S.Pi, M.Si, Kabid PSLB3 DLHK Kab Tangerang, menuai sorotan publik. Sikap tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi dan kebebasan pers yang dijamin undang-undang. 14/01/2026

Peristiwa itu terjadi pada Selasa, 13 Janwari 2026, saat Pimpinan Redaksi Suarabantenpost.com berupaya melakukan konfirmasi terkait Surat Permohonan wawancara terbuka yg disposisi ke bidang PSLB3 DLHK Kab Tangerang.[Upaya konfirmasi awal dilakukan secara langsung ke kantor Kabid namun tidak ada di kantor dan staf nyapun tidak ada di tempat. Saat pimpinan redaksi konfirmasi melalui WhatsApp kepada staf PSLB3 


Malah menjawab.

Bisa di sampaikan melalui bagian umpeg pak untuk menyampaikan ke pimpinan 🙏

 

Pimpinan redaksi suarabantenpost kemudian melanjutkan konfirmasi melalui pesan WhatsApp ke nomor pribadi Kabid 


Ironisnya, pesan konfirmasi tersebut tidak mendapatkan respons. Bahkan, nomor wartawan diketahui telah diblokir oleh yang bersangkutan.


Tindakan pemblokiran ini memicu kecurigaan publik, terlebih Pengadaan barang dan jasa yang nilai pagunya puluhan miliar


Kondisi tersebut dinilai memperkuat dugaan Kabid Ga mau Pusing terkait surat yang kami kirim ke DLHK Kab Tangerang 


“Pemblokiran komunikasi dengan wartawan bukan hanya tindakan tidak etis, tetapi juga bentuk penghambatan akses informasi publik,” ujar aktivis Banten PANJI ABDILAH SE 


Menurutnya, sikap tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi terkait kebijakan dan penggunaan anggaran negara.


Selain itu, tindakan tersebut juga dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menegaskan kebebasan pers dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi kepada publik.


“Pejabat publik seharusnya bersikap terbuka dan profesional. Memblokir nomor wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik justru mencederai semangat transparansi dan akuntabilitas,” tegasnya.


Alih-alih menghindari konfrontasi, langkah pemblokiran justru dinilai dapat merusak citra pejabat yang bersangkutan serta memperburuk kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah.


Masyarakat berharap, dengan dirilisnya pemberitaan ini, praktik pemblokiran nomor wartawan oleh pejabat publik dapat dihentikan. Pejabat pemerintahan diharapkan lebih bijak dalam menyikapi upaya konfirmasi media, demi terciptanya pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.(Red Tim)

Komentar

Tampilkan

  • Pemblokiran WhatsApp Wartawan Saat Konfirmasi Oleh Kabid PSLB3 Langgar Prinsip Keterbukaan Bupati Kab Tangerang Dan Wakil Bupati Diminta Tindak Tegas Kabid Yang Alergi Saat Di Konfirmasi
  • 0

Terkini

Topik Populer