Serang, DPP LSM Bintang resmi melaporkan Maraknya tambang galian C di Cilayang Kecamatan Curug Bitung, Kabupaten Lebak ke Subidt Tipidter Polda Banten. Laporan ini terkait dengan aktivitas penambangan yang diduga menyebabkan kerusakan lingkungan Dan diduga melanggar Oprasonal Mobil Pengangkutan Tanah (Perbup Yang Ditentukan Gubernur Banten) Dan Melanggar Lalulintas Tentang Jam Operasional Puluhan Mobil Dum Truk Palkir Dibahu Jalan Yang Rawan Terhadap Kecelakaan lalu lintas. Selasa 14 April 2026
PANJI Abdilah SE Ketua Umum LSM Bintang (Barisan intelek anak negri), menyatakan bahwa laporan ini Kami lakukan agar ada penindakan yang tegas terhadap lalulintas dan jam operasional Mobil Pengangkutan Tanah Kami berharap Polda Banten dapat segera menindaklanjuti laporan ini dan menghentikan aktivitas tambang Galian C yang merusak lingkungan dan melanggar Kepgub
Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 567 Tahun 2025: Keputusan ini mengatur tentang pembatasan operasional truk tambang untuk meningkatkan keselamatan pengguna jalan, mengurangi kemacetan, dan memperkuat tata kelola pertambangan.(Red)

.jpg)
