TANGERANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang melakukan penertiban bangunan yang berdiri di bantaran Sungai Cirarab pada Minggu (12/04/2026). Penertiban ini merupakan bagian dari upaya mendukung program normalisasi sungai guna mengatasi permasalahan banjir di wilayah tersebut.
Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Ana Supriyatna, menyampaikan bahwa pihaknya mengerahkan sebanyak 71 personel dalam kegiatan penertiban tersebut. Personel disebar untuk menjangkau dua wilayah terdampak, yakni Kecamatan Pasar Kemis dan Kecamatan Sepatan.
Dalam pelaksanaannya, penertiban dibagi menjadi dua tim yang turut didampingi oleh unsur TNI dan Polri. Sinergi lintas instansi ini dilakukan untuk memastikan proses berjalan tertib, aman, dan kondusif di lapangan.
"Penertiban dilakukan berdasarkan titik-titik yang telah ditetapkan oleh Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Ciliwung–Cisadane. Titik tersebut ditandai dengan patok yang menunjukkan batas area sesuai ukuran teknis yang telah ditentukan, "ucapnya.
Berdasarkan data, terdapat sebanyak 62 bangunan yang terdampak normalisasi Sungai Cirarab. Rinciannya, sebanyak 21 bangunan berada di wilayah Kecamatan Sepatan dan 41 bangunan lainnya berada di Kecamatan Pasar Kemis.
Ana menjelaskan bahwa bangunan-bangunan tersebut berdiri di atas badan air maupun di garis sempadan sungai, sehingga masuk dalam area yang harus ditertibkan. Keberadaan bangunan ini dinilai menghambat fungsi optimal sungai dalam mengalirkan air.
Lebih lanjut, penentuan batas pengukuran mengacu pada ketentuan teknis, yakni Badan Air (BA) sekitar ±20 meter dan Garis Sempadan Sungai (GSS) sekitar ±15 meter dari tepi sungai. Standar ini menjadi dasar dalam proses penataan kawasan bantaran sungai.
"Proses penertiban diperkirakan berlangsung selama tiga hari. Hal ini disebabkan oleh keterbatasan akses alat berat menuju lokasi, sehingga sebagian pembongkaran dilakukan secara manual oleh petugas di lapangan, "ujarnya.
Normalisasi Sungai Cirarab sendiri dilaksanakan oleh BBWS Ciliwung–Cisadane dengan cakupan sepanjang kurang lebih 700 meter di dua kecamatan tersebut. Pemerintah daerah berharap langkah penertiban dan penataan ini dapat menjadi solusi jangka panjang dalam mengurangi risiko banjir serta meningkatkan kualitas lingkungan di Kabupaten Tangerang. (Red)




