Iklan

Usaha Pengolahan Sampah Diduga Oleh Pemilik Tanah Kian Meresahkan Warga Solear, LSM ARBER Minta DLHK Ambil Alih dan Melek

SUARA BANTEN POST
Kamis, 30 April 2026, 14.43 WIB Last Updated 2026-04-30T07:43:59Z



Kabupaten Tangerang – Warga yang bermukim di Kp. Cibogo RW 003, Desa Pasanggrahan, Kecamatan Solear Keluhkan bau sampah menyengat sepanjang hari, disertai serbuan lalat yang mengganggu aktivitas rumah tangga hingga masuk ke dapur dan ruang makan.


Sejumlah warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa lahan tersebut diduga digunakan sebagai tempat pengolahan sekaligus pembuangan sampah, bahkan menerima kiriman sampah dari luar wilayah, seperti dari perumahan sekitar hingga wilayah Balaraja dan sekitarnya. Kondisi ini dinilai sudah melewati batas kewajaran dan berdampak langsung pada kesehatan serta kenyamanan warga.


Persoalan ini pun menyita perhatian publik, termasuk LSM ARBER. Ketua Umum LSM ARBER, Arsyad Boni, menegaskan bahwa aktivitas tersebut patut diduga melanggar ketentuan hukum yang berlaku dan tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.


“Persoalan ini seharusnya bisa segera ditangani oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang. Jangan sampai negara kalah oleh aktivitas yang diduga ilegal yang merugikan masyarakat. DLHK harus hadir, bukan sekadar melihat, tapi bertindak tegas,” ujarnya.


Ia juga menegaskan bahwa apabila benar terdapat kegiatan pengolahan sampah tanpa izin resmi dan tidak memenuhi standar lingkungan, maka hal tersebut bertentangan dengan ketentuan hukum, antara lain:


Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang mewajibkan pengelolaan sampah dilakukan secara berwawasan lingkungan dan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat.


Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 69 ayat (1) yang melarang setiap orang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.


Serta ketentuan pidana dalam Pasal 98 dan Pasal 99 UU 32/2009, yang mengancam pelaku pencemaran lingkungan dengan sanksi pidana penjara dan denda.


Lebih lanjut, Arsyad Boni menekankan bahwa DLHK tidak boleh pasif. Ia mendesak agar dilakukan langkah konkret berupa:


-Peninjauan langsung ke lokasi


-Penghentian sementara aktivitas pengolahan sampah ilegal


-Audit perizinan dan dampak lingkungan

-Hingga pengambilalihan pengelolaan jika diperlukan demi keselamatan warga


“Ini bukan sekadar soal bau atau lalat, ini soal hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan hidup yang sehat sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H UUD 1945. Negara wajib hadir. DLHK harus melek, jangan tutup mata,” tegasnya.


Warga berharap pemerintah daerah segera turun tangan sebelum dampak yang ditimbulkan semakin luas, termasuk potensi penyakit akibat pencemaran lingkungan yang terus berlangsung.


 Hingga berita ini diterbitkan Pihak Pemilik usaha (Pemilik tanah) Belum dapat di hubungi, dan termasuk pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang saat di konfirmasi belum memberikan tanggapan dan keterangan resmi terkait dugaan aktivitas pengolahan sampah yang meresahkan warga tersebut.

 

Sikap diam DLHK ini justru menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat, mengingat persoalan yang terjadi sudah berlangsung cukup lama dan berdampak langsung terhadap kualitas lingkungan serta kesehatan warga sekitar. Publik menilai, keterlambatan respons dari instansi terkait berpotensi memperparah kondisi di lapangan.


LSM ARBER menegaskan bahwa pemerintah daerah, khususnya DLHK, tidak boleh abai terhadap laporan dan keluhan masyarakat. Transparansi dan respons cepat dinilai sebagai bentuk tanggung jawab publik sekaligus upaya pencegahan terhadap potensi pelanggaran hukum yang lebih besar.


“Jika tidak segera ditindak, maka patut diduga ada pembiaran. Kami akan terus mengawal persoalan ini dan tidak menutup kemungkinan membawa laporan ini ke tingkat yang lebih tinggi, termasuk ke kementerian terkait maupun aparat penegak hukum,” tegas Arsyad Boni.


Warga pun berharap agar DLHK segera memberikan klarifikasi resmi serta mengambil langkah konkret di lapangan. Penanganan yang cepat, tegas, dan transparan menjadi kunci untuk mengembalikan rasa aman serta menjamin hak masyarakat atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat.(Red)

Komentar

Tampilkan

  • Usaha Pengolahan Sampah Diduga Oleh Pemilik Tanah Kian Meresahkan Warga Solear, LSM ARBER Minta DLHK Ambil Alih dan Melek
  • 0

Terkini

Topik Populer