TANGERANG, Dugaan praktik setoran Terstruktur kepada oknum mencuat di balik operasional tempat hiburan malam bernama 126 One Two Six yang berlokasi di kawasan Ruko The Boulevard, Jl. Ecopolis Citra Raya, Mekar Bakti, Kabupaten Tangerang, Banten.
Tempat tersebut disebut tetap beroperasi meski belum mengantongi izin lengkap sebagai diskotik. 9/05/2026
Aktivis juga mendesak Satpol PP Kab Tangerang jangan hanya melakukan pembenahan Sungai, aja sedangkan tempat hiburan yang terang terangan dibiarkan saja seolah olah dikangkangi oleh para pengusaha hiburan malam.
THM 126 Citra Raya Sampai Saat Ini masih bebas beroprasi meskipun sudah jelas tidak memiliki ijin lengkap dan bebas menjual miras, dimana ketegasan Bupati Tangerang Satpol PP dan dinas pariwisata seolah olah tutup mata tutup telinga Ada apa ?
Kondisi ini memunculkan tanda tanya, mengingat aktivitas yang berjalan di lapangan tidak sesuai dengan izin yang dimiliki.
Pembiaran Diduga Terjadi
Di sisi lain, sejumlah instansi terkait seperti Dinas Pariwisata, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta Satpol PP kab Tangerang dinilai tidak mengambil tindakan tegas. Tidak terlihat adanya teguran maupun penertiban terhadap operasional tempat hiburan tersebut.
Padahal, merujuk pada regulasi yang berlaku, usaha hiburan malam jenis diskotik wajib memiliki izin sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KLBI) 93294. Proses perizinan ini mencakup verifikasi dari Dinas Pariwisata.
Aktivis Mendesak agar pemerintah dan aparat penegak perda bertindak tegas serta transparan dalam menegakkan regulasi, tanpa tebang pilih.(Red)


