Banten, 2026 — Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Banten LSM Triga Nusantara Indonesia secara tegas menginstruksikan kepada seluruh jajaran Dewan Pimpinan Cabang (DPC) di wilayah Provinsi Banten untuk melakukan pengawasan ketat terhadap proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2026.
Instruksi ini merupakan langkah konkret dalam menjaga integritas sistem pendidikan sekaligus merespons tingginya potensi pelanggaran yang kerap terjadi dalam setiap tahapan PPDB, mulai dari praktik pungutan liar (pungli), titipan, hingga lemahnya transparansi sistem seleksi.
Fokus Pengawasan DPC di Lapangan
Seluruh DPC diwajibkan untuk menjalankan pengawasan aktif dengan fokus pada:
Pencegahan praktik pungli dan titipan
Pengawasan transparansi sistem seleksi
Perlindungan hak masyarakat dalam akses pendidikan yang adil
Pelaporan cepat terhadap setiap indikasi pelanggaran
DPD Banten menegaskan bahwa pengawasan ini bukan sekadar agenda organisasi, melainkan bagian dari komitmen moral dalam memperjuangkan keadilan sosial di sektor pendidikan.
Instruksi Tegas dan Tanpa Kompromi
Ketua DPD Banten, Wahyudin, menyampaikan bahwa tidak akan ada toleransi terhadap segala bentuk kecurangan dalam proses PPDB.
> “Ini bukan sekadar kegiatan rutin. Ini adalah perjuangan menjaga masa depan generasi bangsa. Pendidikan bersih adalah harga mati. Tidak ada kompromi terhadap kecurangan,” tegasnya.
Langkah Operasional yang Wajib Dilaksanakan
Sebagai bentuk implementasi di lapangan, seluruh DPC di Provinsi Banten WAJIB:
Turun langsung ke lapangan melakukan pemantauan
Membentuk tim pengawasan aktif dan responsif
Menyusun serta mengirimkan laporan perkembangan secara berkala kepada DPD
Komitmen Transformasi Pendidikan
DPD Banten LSM Triga Nusantara Indonesia berkomitmen untuk menjadi garda terdepan dalam mendorong sistem pendidikan yang bersih, transparan, dan berintegritas.
“Wujudkan Transformasi Pendidikan yang Transparan & Berintegritas” bukan sekadar slogan, tetapi gerakan nyata yang harus diwujudkan bersama.(Red)


