SERANG – Kondisi Jalan Raya Cikande–Rangkasbitung tepatnya di sekitar Kilometer 14,5 dikeluhkan para pengguna jalan. Pasalnya, banyaknya ceceran tanah yang diduga berasal dari aktivitas galian C membuat badan jalan berdebu saat cuaca panas dan licin ketika turun hujan.
Pantauan di lokasi menunjukkan material tanah berserakan di sejumlah titik jalan. Kondisi tersebut dinilai mengganggu kenyamanan dan keselamatan para pengendara yang melintas, terutama pengguna kendaraan roda dua.
Salah seorang pengendara sepeda motor, Jamal, mengaku khawatir dengan kondisi jalan tersebut. Menurutnya, ceceran tanah yang menutupi sebagian badan jalan sangat membahayakan, terutama saat hujan turun.
"Kalau cuaca panas debunya sangat mengganggu pandangan. Kalau hujan, tanah yang berserakan jadi licin dan berbahaya bagi pengendara motor. Kami berharap pihak yang bertanggung jawab segera membersihkan jalan dan lebih memperhatikan keselamatan pengguna jalan," ujar Jamal saat ditemui di lokasi.
Selain menimbulkan debu yang mengurangi jarak pandang, ceceran tanah yang bercampur air hujan juga berpotensi menyebabkan jalan menjadi licin dan meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Nusantara Indah Lingkungan (DPP LSM-NIL), Michael, menegaskan bahwa pengelola galian C yang beroperasi di wilayah Desa Nanggung kecamatan Kopo yang melintasi Jalan Raya Cikande–Rangkasbitung Km 14,5, tepatnya di wilayah Desa Nanggung, wajib bertanggung jawab atas dampak aktivitas usahanya terhadap masyarakat dan pengguna jalan.
"Jangan sampai aktivitas usaha yang menghasilkan keuntungan justru mengorbankan keselamatan masyarakat. Ceceran tanah yang diduga berasal dari aktivitas galian C di Desa Nanggung, Kecamatan Jawilan, yang melintasi Jalan Raya Cikande–Rangkasbitung Km 14,5, bukan persoalan sepele. Kondisi ini dapat memicu kecelakaan lalu lintas, terutama bagi pengendara roda dua yang setiap hari melintasi jalur tersebut," tegas Michael.
Menurutnya, persoalan tersebut juga berpotensi bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yang mengatur bahwa setiap pihak wajib menjaga fungsi dan keselamatan pengguna jalan.
"Kami meminta Dinas Perhubungan, Satlantas Polres Serang, Dinas ESDM Provinsi Banten, serta instansi terkait untuk segera melakukan inspeksi lapangan terhadap aktivitas galian C di Desa Nanggung. Jangan sampai pembiaran terhadap ceceran tanah di badan jalan berujung pada kecelakaan yang merugikan masyarakat," ujarnya.
Michael juga mendesak agar pengelola tambang segera melakukan pembersihan jalan secara berkala, menyediakan fasilitas pencucian roda kendaraan angkut, serta memastikan seluruh armada pengangkut material menggunakan penutup muatan guna mencegah material tercecer di jalan umum.
"Jika terbukti ada kelalaian, pemerintah harus bertindak tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Keselamatan masyarakat pengguna Jalan Raya Cikande–Rangkasbitung harus menjadi prioritas utama," pungkasnya.
Sementara itu, Bhadur yang diketahui sebagai pengelola tambang galian C, telah diupayakan untuk dikonfirmasi oleh awak media guna memperoleh keterangan dan menjaga keberimbangan pemberitaan. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan maupun keterangan resmi terkait keluhan masyarakat tersebut.
Masyarakat pun mempertanyakan tanggung jawab pengelola galian C dalam menjaga kebersihan jalan yang terdampak aktivitas angkutan material. Mereka berharap dilakukan pembersihan secara rutin serta pengawasan yang lebih ketat terhadap kendaraan pengangkut agar tidak meninggalkan material di sepanjang jalur yang dilalui.(Red)



