Suarabantenpost.com Jakarta – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten turut berpartisipasi dalam kegiatan International Conference on Pesantren (ICOP) 2026 dan Penyerahan Sertipikat Wakaf yang diselenggarakan di Universitas Darunnajah, Jakarta, Sabtu (06/06/2026). Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyerahkan secara simbolis 1.032 sertipikat yang terdiri atas 1.029 sertipikat tanah wakaf dan 3 Sertipikat Hak Milik (SHM) untuk badan hukum keagamaan.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 251 sertipikat merupakan aset wakaf yang berada di Provinsi Banten. Penyerahan sertipikat ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mempercepat sertipikasi tanah wakaf guna memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap aset-aset umat.
Dalam sambutannya, Menteri Nusron mengajak masyarakat, khususnya para pemangku kepentingan, untuk segera menyertipikatkan tanah wakaf guna mengamankan aset umat dari berbagai potensi sengketa di masa mendatang.
“Pesan dari acara ini adalah memberikan sinyal dan ajakan yang kuat kepada masyarakat agar segera menyertipikatkan tanah wakafnya. Wakaf merupakan aset publik, aset umat. Tidak boleh hilang, karena yang dirugikan bukan hanya wakif, tetapi juga masyarakat yang memanfaatkan wakaf tersebut,” ujar Menteri Nusron.
Menurutnya, sertipikasi tanah wakaf merupakan langkah penting untuk memastikan negara memberikan pengakuan dan perlindungan hukum terhadap aset wakaf. Dengan adanya sertipikat, potensi sengketa maupun konflik pemanfaatan lahan dapat diminimalkan sehingga manfaat wakaf dapat terus dirasakan oleh masyarakat.
Hingga 3 Juni 2026, dari total 522.026 objek tanah wakaf yang tercatat di Indonesia, sebanyak 306.189 bidang atau 58,65 persen telah bersertipikat. Dalam kurun waktu 2017 hingga 2025, jumlah bidang tanah wakaf yang berhasil didaftarkan mencapai 206.045 bidang atau meningkat 206 persen dibandingkan capaian hingga tahun 2016 yang tercatat sebanyak 100.144 bidang.
Meski demikian, masih terdapat sejumlah tantangan dalam proses sertipikasi tanah wakaf, seperti belum lengkapnya dokumen alas hak dan Akta Ikrar Wakaf (AIW), rendahnya kesadaran administrasi wakaf, serta potensi sengketa akibat meningkatnya nilai ekonomi tanah. Karena itu, Menteri Nusron mendorong sinergi antara pemerintah, lembaga keagamaan, pesantren, nazir, dan masyarakat untuk mempercepat sertipikasi tanah wakaf.
Lebih lanjut, Menteri Nusron menegaskan bahwa tanah wakaf tidak hanya dimanfaatkan untuk sarana ibadah dan kegiatan sosial, tetapi juga dapat dikembangkan menjadi wakaf produktif untuk mendukung sektor pendidikan, kesehatan, pemberdayaan sosial, hingga penguatan ekonomi umat. Ia pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif mengidentifikasi, mendata, dan menyertipikatkan tanah wakaf guna mewujudkan tata kelola wakaf yang lebih modern, produktif, dan berkelanjutan.
Kegiatan turut didampingi Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan; Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Lampri; Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, PPAT, dan Mitra Kerja, Ana Anida; serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten beserta Kepala Kantor Pertanahan se-Provinsi Banten. (Red)



