SERANG – Kantor Pertanahan Kabupaten Serang resmi menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2026. Kegiatan ini diselenggarakan sebagai langkah awal krusial dalam menyukseskan pelaksanaan salah satu program strategis nasional (PSN) di bidang pertanahan di wilayah Kabupaten Serang.
Rapat koordinasi ini dihadiri oleh jajaran internal Kantor Pertanahan Kabupaten Serang, perwakilan pemerintah daerah, para camat, serta kepala desa di lingkungan Kabupaten Serang yang menjadi lokus pelaksanaan program tahun ini.
Kegiatan ini bertujuan utama untuk memperkuat koordinasi lintas sektor, menyamakan persepsi, serta meningkatkan sinergi antar-pelaksana di lapangan. Melalui penguatan konsolidasi ini, diharapkan setiap tahapan PTSL Tahun Anggaran 2026 dapat berjalan secara efektif, efisien, tepat sasaran, dan sepenuhnya sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Serang menegaskan pentingnya kolaborasi aktif dari seluruh pihak, terutama dari unsur pemerintah desa, guna meminimalisasi kendala teknis maupun administrasi di lapangan. Sinergi yang kuat menjadi kunci utama agar target sertifikasi tanah masyarakat dapat tercapai tepat waktu.
"Melalui rapat koordinasi ini, diharapkan pelaksanaan PTSL Tahun Anggaran 2026 mampu memberikan kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat, mewujudkan tertib administrasi pertanahan yang komprehensif, serta menghadirkan pelayanan publik yang semakin profesional, modern, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat," ujarnya.
Program PTSL 2026 di Kabupaten Serang ini diharapkan tidak hanya mengurangi sengketa tanah di kemudian hari, tetapi juga mampu mendongkrak roda perekonomian masyarakat melalui pemanfaatan sertifikat tanah sebagai akses permodalan yang sah dan aman.


