Iklan

Masyarakat Mendapatkan Jadwal Ukur Pasti dan PBT Terbit Cepat Berkat Layanan Pengukuran Terjadwal

SUARA BANTEN POST
Selasa, 11 Agustus 2026, 10.42 WIB Last Updated 2026-08-11T03:42:32Z


Kudus, SBP- Pengukuran bidang tanah merupakan tahap dalam pembuatan sertipikat yang waktu pelaksanaannya bergantung pada kegiatan di lapangan. Selain mempengaruhi faktor ketersediaan petugas, proses ini juga memerlukan koordinasi dengan pemohon dan pemilik tanah yang bersamaan. Untuk memberikan kepastian waktu soal jadwal pengukuran, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menghadirkan layanan pengukuran Terjadwal yang membuat mengetahui sejak awal kapan masyarakat bidang tanahnya akan diukur petugas.


Endang Rahayu Ningsih (31) merasakan langsung manfaat pengukuran Terjadwal saat Juli lalu mengajukan permohonan pendaftaran tanah ke Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Kudus. Di hari ia mengajukan permohonan, yaitu 31 Juli, petugas loket langsung menawarkan pilihan jadwal pengukurannya. Setelahnya, petugas ukur datang pada jadwal pilihannya pada 3 Agustus. Selang dua hari, ia diinfokan hasil pengukuran berupa Peta Bidang Tanah (PBT) telah selesai sehingga keseluruhan proses berlangsung kurang dari sepekan.


“Awalnya saya kira proses lama karena ngukur di lapangan. Untungnya dari awal sudah tahu kapan petugas mengukur ke lapangan, ternyata sekali, terus saya dapat notifikasi WhatsApp untuk ambil PBT-nya,” ungkap Endang Rahayu Ningsih saat ditemui di Kantah Kabupaten Kudus, Kamis (06/08/2026).


Menurut Endang Rahayu Ningsih, pelaksanaan pengukuran berjalan lancar juga karena seluruh pemilik tanah yang bertepatan hadir sesuai jadwal. Dengan demikian, proses penunjukan dan penetapan batas bidang tanah dapat dilakukan sekaligus tanpa kendala di lapangan.


Kepastian jadwal yang dihadirkan melalui layanan pengukuran Terjadwal juga dirasakan Hadi Prayetno (52), warga Kabupaten Kudus. Ia mengaku sempat mengira proses pengukuran akan memakan waktu lama seperti pengalaman yang pernah dialami sebelumnya. Namun, saat mendaftarkan tanahnya pada akhir Juli, pengalaman berbeda ia alami dan proses berlangsung cepat dari yang diperkirakan.


"Saya mengajukan permohonan tanggal 30 Juli, langsung diberi tahu kalau pengukurannya di tanggal 3 Agustus. Jadi saya tidak menunggu tanpa kepastian. Awalnya saya kira prosesnya akan lama seperti dulu, ternyata tanggal 5 Agustus PBT-nya sudah jadi," ungkap Hadi Prayetno.


Bagi Hadi Prayetno, kepastian jadwal memberikan kemudahan dalam mempersiapkan proses pengukuran, termasuk memastikan dirinya dapat hadir sesuai waktu yang telah ditentukan. Ia juga mengapresiasi peningkatan kualitas pelayanan yang dihadirkan oleh Kementerian ATR/BPN bagi masyarakat.


“Terima kasih BPN Kudus atas pelayanannya yang semakin baik. Terima kasih juga kepada Bapak Menteri Nusron atas program-program yang pro-rakyat. Semoga ke depan semakin banyak inovasi pelayanan yang cepat, pasti, dan memudahkan masyarakat,” pungkas Hadi Prayetno.


Layanan pengukuran Terjadwal kini telah diterapkan di 400 Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia, termasuk Kantah Kabupaten Kudus yang setiap harinya menerima rata-rata 20-30 permohonan pengukuran. Melalui layanan ini, masyarakat memperoleh kepastian jadwal dengan masa tunggu pelaksanaan pengukuran paling lama tujuh hari, sedangkan PBT diterbitkan paling lama lima hari setelah pengukuran dilaksanakan. (SG/YZ)

Komentar

Tampilkan

  • Masyarakat Mendapatkan Jadwal Ukur Pasti dan PBT Terbit Cepat Berkat Layanan Pengukuran Terjadwal
  • 0

Terkini

Topik Populer