SERANG Suarabantenpost.com Soal banyaknya temuan dugaan kerugian negara di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang, Inspektorat Kota Serang diduga tidak mengetahui permasalahan tersebut. Sebab, hal tersebut hanya diketahui oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing.
Sekretaris Inspektorat Kota Serang, Fathurrohman mengatakan, mengenai persoalan tersebut, pihaknya tidak memiliki tidak mengetahui secara pasti atas jumlah temuan. Sebab, pihaknya hanya bagian upload pengembalian dari OPD masing-masing.
"Kita hanya bisa upload sudah mengembalikan berapa masing-masing OPD. mengenai berapa banyak temuannya, tidak tahu, karena itu ranahnya BPK dan OPD yang bersangkutan," jelasnya, Rabu (26/06/2025).
Karena itu, lanjut Fathurrohman. Pihaknya hanya dapat mengingatkan kepada masing-masing OPD agar segera mengembalikan kepada kas daerah apa yang menjadi temuan BPK, sebelum 60 hari. Sebab, pihaknya hanya sebagai tim upload dari sistem BPK yakni Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut (SIPTL).
"Kalau tidak salah sudah hampir 80 sampai 90 persen sudah dikembalikan. Tapi jumlahnya tidak tahu. Apabila lebih dari 60 hari, nantinya OPD membuat Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM), tentunya dengan jaminan akan segera melakukan pengembalian," jelasnya.
Fatturohman juga mengungkapkan, sejak tahun 2021 hingga 2022, tidak ada sisa tunggakan atas pengembalian temuan BPK.
Dalam kesempatan itu juga, Fatturohman meminta maaf jika beberapa waktu lalu telah menyinggung perasaan awak. Hal itu lantaran dirinya tengah banyak menerima konsultasi dan koordinasi dari sejumlah OPD yang datang untuk membahas temuan tersebut.
"Saya minta maaf kepada teman-teman media karena memang lagi sibuk. Jadi tidak fokus," ujarnya. (E Teguh Iman)

.jpg)
