Iklan

Polda Banten Tangkap Pelaku Intimidasi Kontraktor Proyek Pembangunan PT. CAA di Cilegon

SUARA BANTEN POST
Senin, 30 Juni 2025, 13.26 WIB Last Updated 2025-06-30T06:26:42Z


Serang – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pemerasan dan pengancaman dengan kekerasan yang terjadi dalam proyek pembangunan PT. Chandra Asri Alkali (CAA) di Kawasan Krakatau Steel, Kota Cilegon, Banten.



Kegiatan Press Conference tersebut dilaksanakan pada Senin, 30 Juni 2025, bertempat di Aula Ditreskrimum Polda Banten. Hadir dalam kegiatan tersebut Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan dan Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto didampingi Kasubdit I Kamneg Kompol Endang Sugiarto. 


Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan dalam keterangannya menyampaikan bahwa kasus ini melibatkan seorang tersangka berinisial ASH (33), yang merupakan bagian dari Forum Pengusaha Samangraya. Tersangka diamankan usai melalui proses penyelidikan dan ditahan pada 20 Juni 2025.


“Berdasarkan laporan polisi LP/A/33/VI/2025 tanggal 16 Juni 2025, kami menetapkan ASH sebagai tersangka karena melakukan pemerasan dan atau memaksa orang lain dengan menggunakan kekerasan terhadap pihak kontraktor proyek,” ungkap Kombes Pol Dian Setyawan. 


Peristiwa tersebut bermula pada 10 Maret 2025, saat tersangka mendatangi lokasi proyek pembangunan CAA-1 yang dikerjakan oleh PT. Total Bangun Persada. Di hadapan perwakilan perusahaan dan mitra kontraktor, tersangka menyampaikan ancaman agar kegiatan proyek dihentikan apabila belum ada komitmen kerja sama dengan pihak lokal, yakni Forum Pengusaha Samangraya.


“Ucapan ancaman yang dilontarkan tersangka saat itu adalah, ‘Sebelum ada komitmen dengan lingkungan dalam arti pengusaha Samangraya, hentikan kegiatan total. Saya tunggu itikad baik dari pimpinan kalian’,” jelas Dirreskrimum.


Akibat tindakan tersebut, kegiatan proyek pada hari itu sempat terhenti. Beberapa waktu kemudian, pihak kontraktor memberikan pekerjaan berupa pemasangan pagar sementara kepada forum yang diwakili tersangka.


“Modus pelaku adalah memanfaatkan tekanan dan ancaman untuk memperoleh keuntungan berupa proyek pekerjaan. Ini jelas melanggar hukum,” tegas Kombes Pol Dian.


Tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP dan/atau Pasal 335 ayat 1 butir (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun.


Kombes Pol Dian Setyawan menegaskan bahwa Polda Banten berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk intimidasi atau pemaksaan dalam kegiatan usaha dan investasi di wilayah hukum Banten. “Kami pastikan bahwa investasi yang masuk ke Banten harus berjalan aman dan kondusif, tanpa tekanan dari pihak manapun,” ungkap Dian.


Diakhir, Kabidhumas Polda Banten mengimbau agar seluruh pihak mendukung proses pembangunan yang berjalan di wilayah Banten. "Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kondusivitas dan transparansi dalam pelaksanaan proyek pembangunan. Jika ada pihak yang mencoba melakukan pemerasan atau tindakan melawan hukum lainnya, segera laporkan. Kami pastikan akan ditindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tutup Kabidhumas Polda Banten (Bidhumas). Red

Komentar

Tampilkan

  • Polda Banten Tangkap Pelaku Intimidasi Kontraktor Proyek Pembangunan PT. CAA di Cilegon
  • 0

Terkini

Topik Populer