Iklan

PT SGT Di Cijampang Desa Bojot kecamatan Jawilan Diduga Belum Miliki Ijin Persetujuan Bangun Gedung (PBG)

SUARA BANTEN POST
Selasa, 19 Agustus 2025, 23.27 WIB Last Updated 2025-08-19T16:30:48Z




Serang Suarabantenpost.com Pelanggaran bangunan yang didirikan tanpa IMB (Izin Mendirikan Bangunan) atau PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. 19/08/2025


Sanksi pidana ini bisa berupa hukuman penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak 10% dari nilai bangunan, jika pelanggaran mengakibatkan kerugian harta benda orang lain.


Jika pemilik bangunan atau pengguna bangunan tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan tentang bangunan gedung, mereka berpotensi dikenai sanksi pidana.


Pantauan Awak Media tertuju pada bangunan gedung PT. SGT yang berada di jalan Raya Cikande Rangkas Bitung tepatnya Di Cijampang Desa Bojot Kecamatan Jawilan Kabupaten serang, diduga bangunan tersebut belum memiliki ijin persetujuan bangun gedung (PBG). 




Saat awak media mendatangi dan melihat bangunan gedung SGT tersebut, terlihat belum terpampang IMB nya.

Saya langsung melihat bahwa bangunan tersebut belum terpampang IMB nya.



Ditempat terpisah saat awak media wa manager pt sgt pak darvin. 

Selamat siang ada perlu apa ya, red ketika awak media mau konfirmasi terkait perijinan Pak Darvin menyuruh Contact ke pak ujang aja ya seolah olah enggan memberikan jawaban Sehingga menyuruh awak media konfirmasi ke orang yang bukan kapasitas nya untuk menjawab.



Sebelumnya awak media sempat konfirmasi kepada konsultan PT SGT lumina pada tgl 12 Agustus 2025 iya menjawab,

Siang pak.. izin NIB UKLUPL sdh lengkap pak. Mohon bs lgsg di cek ke pabrik ya. Terima kasih.


Tapi saat ditanya ijin PBG dan ijin alihpungsi konsultan tersebut tidak menjawab diam seribu bahasa.



Ditempat Terpisah Jasmani Ketua LSM Gerhana Indonesian DPK kota/kab serang angkat bicara, ia sangat menyayangkan bahwa bangunan yang sudah berdiri 90% tersebut diduga belum membayar retribusi IMB yang notabene sebagai PAD (Pendapatan Asli Daerah) 



lanjut Jasmani mengatakan.” Sesuai yang diatur Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung mengatur tentang kewajiban pemilik bangunan utuk mengurus perijinan ucap ketua LSM Gerhana jasmani.(Red SBP)


Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita yang sudah dimuat dan/atau sudah tayang, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan Ayat (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Komentar

Tampilkan

  • PT SGT Di Cijampang Desa Bojot kecamatan Jawilan Diduga Belum Miliki Ijin Persetujuan Bangun Gedung (PBG)
  • 0

Terkini

Topik Populer