Iklan

KETUM DAN SEKJEN DPN FSB KIKES KSBSI TURUN LANGSUNG KAWAL HAK PEKERJA DI PT SINARLAUT MANDIRI*

SUARA BANTEN POST
Sabtu, 08 Agustus 2026, 09.23 WIB Last Updated 2026-08-08T02:23:31Z


Tangerang, suarabantenpost.com

Ketua Umum DPN FSB KIKES KSBSI Binson Purba S.H* bersama *Sekretaris Jenderal DPN FSB KIKES KSBSI Sri Rejeki S.H,* turun langsung dalam aksi unjuk rasa FSB KIKES KSBSI di depan PT Sinar laut Mandiri. 07/08/2026


Aksi yang diikuti jajaran dan anggota FSB KIKES KSBSI dari DKI Jakarta, Serang dan Tangerang tersebut dikoordinasikan langsung oleh Ketua DPC FSB KIKES Tangerang Raya *Didin Wahyudin S.H* yang bertindak selaku  penanggung jawab aksi, digelar untuk mendesak perusahaan segera memenuhi hak *Handono* dan *Abdul Rohman* sesuai ketentuan hukum dan Anjuran Mediator Hubungan Industrial Nomor B/500.15.15.2/IV/Disnaker/2026.

Empat tuntutan utama FSB KIKES KSBSI adalah : 

1. Bayarkan pesangon 

2. Bayarkan THR

3. Bayarkan kekurang upah

4. Bayarkan upah proses 

Ketua Umum DPN FSB KIKES KSBSI Binson Purba S.H menegaskan bahwa pekerja tidak menuntut sesuatu di luar haknya. Pekerja menuntut pemenuhan hak yang menjadi bagian dari hubungan kerja dan telah diperjuangkan melalui mekanisme penyelesaian perselisihan di Disnaker. 

" *Kalau perusahaan menghormati hukum, maka laksanakan anjuran. Jangan biarkan hak pekerja berlarut-larut tanpa kepastian ". Tegas Binson Purba.* 


Menurutnya, penyelesaian perselisihan harus dilakukan dengan itikad baik agar hubungan industrial tetap berjalan secara adil dan bermartabat. Sekjen DPN FSB KIKES KSBSI Sri Rejeki S.H, menegaskan bahwa perusahaan wajib mematuhi dan menghormati hukum yang berlaku di Indonesia. Ia menilai proses penyelesaian melalui Disnaker harus dihormati oleh Perusahaan PT Sinarlaut Mandiri. 


 *" Anjuran mediator merupakan bagian dari mekanisme resmi penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Perusahaan PT Sinarlaut Mandiri wajib menghormati proses hukum dan memenuhi hak pekerja sesuai ketentuan yang berlaku ". Tegas Sri Rejeki* 


FSB KIKES KSBSI menilai persoalan Handono dan Abdul Rohman bukan sekadar persoalan hubungan kerja, tetapi menyangkut keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak pekerja. Terlebih Handono telah mengabdi sekitar 31 Tahun memberikan pikiran, tenaga, dan waktu bagi perusahaan.


FSB KIKES KSBSI menegaskan bahwa perjuangan dilakukan secara konstitusional, damai, tertib dan berdasarkan hukum, serta tetap membuka ruang dialog untuk penyelesaian.

Pesan organisasi dalam aksi tersebut jelas :

1. Laksanakan anjuran Disnaker.

2. Bayarkan hak pekerja. 

3. Hormati hukum.


Redaksi sbp 


Komentar

Tampilkan

  • KETUM DAN SEKJEN DPN FSB KIKES KSBSI TURUN LANGSUNG KAWAL HAK PEKERJA DI PT SINARLAUT MANDIRI*
  • 0

Terkini

Topik Populer