
Suarabantenpost.vom Tangerang - Himpunan Mahasiswa PMII (Persatuan Mahasiswa Islam Indonesia) menggelar aksi di depan gedung DPRD Kabupaten Tangerang, massa mahasiswa sekitar 100 orang menuntut beberapa aspirasi yang saat ini tengah menajdi sorotan tajam publik.
Akmal, selaku koordinator aksi mengatakan beberapa tuntutan salah satunya Meminta klarifikasi Ketua DPRD Kabupaten Tangerang terkait isu kenaikan tunjangan. Mendesak Bupati Tangerang mencabut Peraturan Bupati (Perbup) No. 1 Tahun 2025.
Kami ingin menyampaikan aspirasi masyarakat, maka pemerintah daerah dan DPRD harus bisa menjelaskan soal penggunaan anggaran yang bersumber dari rakyat, harus ada transparansi penggunaan anggaran,” ujarnya.
Selain itu, mahasiswa juga menuntut penolakan terhadap tunjangan rumah DPRD senilai Rp 43 juta per bulan yang dianggap tidak adil dan melukai rasa keadilan bagi publik.
Ditempat yang sama, Muhammad Amud, Ketua DPRD Kabupaten Tangerang menyatakan akan menghargai dan mendengarkan aspirasi dari mahasiswa PMII.
"Sesuai dengan harapan dan aspirasi teman-teman mahasiswa, saya selaku ketua DPRD Kabupaten Tangerang memutuskan bahwa peraturan Bupati nomor 1 tahun 2025 tentang tunjangan perumahan akan kami cabut tertanggal 4 September 2025," tuturnya.
Hadir pada aksi yang dihelat di ruang sidang Paripurna DPRD Kabupaten Tangerang yaitu, perwakilan mahasiswa di terima oleh Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Muhammad Amud, dan sejumlah anggota dan Ketua Fraksi, Sekda Kabupaten Tangerang Soma Atmaja, Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi M. Indra Waspada Amirullah, Dandim 0510 Tigaraksa Letkol Inf Yudho Setyono.(Red SBP)