Iklan

Dinas perumahan Dan Kawasan Pemukiman Diduga Kerjasama Dengan Kontraktor Asal Asalan

SUARA BANTEN POST
Senin, 01 September 2025, 22.11 WIB Last Updated 2025-09-02T05:25:12Z




Proyek Pekerjaan Paving Block Aspirasi Anggota DPRD Provinsi, Diduga Asal Asalan tidak Transparan Dan Sarat Akan KKN  Pasalnya paving tersebut banyak yang patah dan diragukan kualitasnya dan pekerjaannyapun Diborongkan satu meter 20 ribu 

Serang, Suarabantenpost.com Aspirasi Dewan bertujuan untuk menampung keinginan, harapan, dan keluhan masyarakat terkait dengan tugas, fungsi, dan kewenangan Dewan. Aspirasi Masyarakat dapat disampaikan dalam berbagai bentuk, seperti, Pernyataan sikap, Pendapat, Harapan, Kritikan, Masukan, Saran, Senin 1 September 2025

 


Aspirasi Masyarakat dapat disampaikan secara tertulis, lisan, melalui unjuk rasa, kunjungan kerja, atau secara Daring. 

 


Untuk menampung aspirasi masyarakat, Dewan mengadakan kegiatan Reses di luar masa sidang. Dalam kegiatan Reses, Dewan akan menyerap aspirasi dan menindaklanjutinya. 

 


Aspirasi Masyarakat yang dititipkan kepada Dewan melalui Anggota Dewan DPRD Kabupaten maupun Provinsi atau DPR RI) disebut pokok pikiran (Pokir). Pokir merupakan usulan Pengadaan Barang dan Jasa yang akan diwujudkan dalam bentuk proyek. Dana untuk Pokir bersumber dari APBD.


Intinya Pokir merupakan usulan Pengadaan Barang dan Jasa dari Anggota DPRD berdasarkan aspirasi masyarakat. Wujudnya berupa Proyek Pengadaan Barang atau Jasa, Dananya bersumber dari APBD, Pokir sah dan mempunyai landasan hukum, di antarnya adalah Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda). 


Tapi Sialnya Diduga Proyek Aspirasi Dewan itu hanya untuk kepentingan Pribadi atau Golongan demi meraup keuntungan dan diduga Pekerjaan nya asal asalan masabodo dan tidak transparan terkait volume pekerjaan.


Pasalnya. "Sudah sering muncul dibeberapa media terkait pekerjaan yang mengatas namakan Aspirasi dan diduga bila itu dari salah satu Anggota Dewan pasti yang melaksanakan pekerjaan tersebut hanya orang- orang dari Dewan tersebut saja dan parahnya lagi Pekerjaan yang tersebut diduga tidak pernah ada volume panjang lebar tebal dalam papan Informasi.




Contohnya Pekerjaan Paving Block yang ada di kp Babakan RT.007 Rw 002, Desa Pancaregang kec. Tunjung Teja kab serang Banten 


No kontrak : 600/SPK.0028.UPPSU/DPerkim-3/2025


Tanggal kontrak: 05 Agustus 2025


Pelaksana CV Sukma Laga Pratama 


Nilai Kontrak Rp. 189.640.000,00 


Waktu Pelaksanaan 60 hari kalender 


Sumber dana : APBD provinsi Banten TA 2025


Pekerjaan ini di bayar oleh pajak yang anda bayar 


yang diduga itu dari Aspirasi Anggota Dewan dari Golkar inisial (P) Dan diduga dalam pekerjaan tidak ada ketransparanan karena asal asalan dan tidak menempel kan volume di papan Informasi belum lagi terkait kualitas dari Paving blocknya sendiri yang diduga berkualitas Rendah atau tidak SNI.






Panji Abdilah SE aktivis Banten mengatakan. "Kuat dugaan kami kalau Proyek Aspirasi Dewan tersebut hanya untuk Kepentingan Pribadi atau Golongan dan kami sangat menyayangkan kenapa tidak ada ketransparanan dalam pekerjaannya diduga kuat tidak memakai matrial yang berkualitas dan tidak menempelkan volume dalam papan informasi padahal itu sudah diatur dalam UU KIP dan bila dilanggar ada sanksi kurungan dan ada saksi dendanya, jadi kuat dugaan kami oknum dinas dan kontraktor dan oknum DPRD sendiri lah yang bermain proyeknya karena diduga kebal terhadap hukum.




Masih kata panji "Sekali lagi Kepada Instansi terkait dan para Petinggi Negeri ini Agar tak menutup mata dalam hal ini, karena jelas apapun namanya mau aspirasi dari DewanPartai apapun jelas ini Anggarannya punya Pemerintah yang dihasilkan kan dari Pajak Masyarakat, jadi tolong transparan terhadap Masyarakat, kami mohon agar tegas dalam hal ini jangan dilakukan Pembiaran, Wakil Rakyat adalah Perwakilan dari kami Para Rakyat bukan sebagai pimpinan rakyat yang bisa semena-mena semaunya melakukan apapun demi keuntungan pribadi tapi mengatas namakan rakyat tutup panji.


Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita yang sudah dimuat dan/atau sudah tayang, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan Ayat (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. 


Sampai berita ini diterbitkan awak media masih mencoba konfirmasi pihak-pihak terkait (Red/Tim)

Komentar

Tampilkan

  • Dinas perumahan Dan Kawasan Pemukiman Diduga Kerjasama Dengan Kontraktor Asal Asalan
  • 0

Terkini

Topik Populer