
Tangerang, Suarabantenpost.com Proyek Rehabilitasi Pagar Taman Aspirasi yang dilaksanakan oleh CV ALAM KARYA diduga tidak sesuai spesifikasi, standar Dan Abaykan k3. Jumat 17 Oktober 2025
Salah satu proyeknya yaitu Rehabilitasi Pagar
Pemerintah Kabupaten Tangerang Melalui
DINAS PERUMAHAN.
PERMUKIMAN
DAN PEMAKAMAN
Gedung Lingkup PU Komplek Perkantoran Tigaraksa - Tengerang
MEREHABILITASI PAGAR TAMAN ASPIRASI
NAMA PEKERJAAN
Taman Aspirasi lokasi di kecamatan Tigaraksa,
NILAI KONTRAK
: Rp. 199.180.000,-
PELAKSANA
: CV. ALAM KARYA
WAKTU PELAKSANAAN
: 60 (ENAM PULUH) HARI KALENDER
SUMBER DANA
: APBD KABUPATEN TANGERANG
TAHUN ANGGARAN
: 2025
dimana dalam pelaksanaanya diduga telah mengabaikan Kesehatan, Keselamatan Kerja (K3).
Sungguh miris sekali, proyek yang bersumber dari APBD Kabupaten Tangerang ini terindikasi tidak mampu memberikan pekerjanya perlengkapan Alat Pelindung Diri (APD) tidak sesuai dengan petunjuk teknis yang terpang pang di papan informasi Sehingga hal itu akan berpotensi mengancam keselamatan karena kelalaian penyedia jasa yang telah acuh tak acuh terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP).
Selain itu, diduga area proyek tidak steril karena tidak adanya standar keamanan atau pagar pembatas, mengingat lokasinya di lingkungan.
Saat dijumpai, salah seorang pekerja mengaku bahwa pelaksananya tidak tau kalau mandor saya tau disini mandornya pak Majid Mandor dari proyek Rehabilitasi pagar taman aspirasi ini ucap pekerja.
“Pelaksananya pak tidak tau kalau mandornya pak majid,
Sementara, Majid Saat Dikonfirmasi, ok siap siap ada pelaksananya pelaksananya saya cuma mandornya pak coba tanyain ke anak anak kalau masih ada yang kerja pak ucap mandor.
Lanjut awak media menanyakan pemborongnya siapa Red.
Pak Iyan kalau ga salah pak
Saat diminta kontak pemborong mandor ga punya, Ga punya pak kalau pemborongmah.
Saat mandor ditanya terkait didaptarkan BPJS apa tida para pekerja, Kurang tau pak tar saya kasih tau pelaksananya saat disinggung para pekerja tidak melengkapi k3, tar saya kelapangan pagi saya ke lokasi jam sembilan tutup Majid mandor saat dikonfirmasi.
Ditempat Terpisah awak media mencoba meminta tanggapan dari Sekdis perkim. Dadan belum menjawab.
Perlu digarisbawahi, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) penting untuk mencegah kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, sehingga melindungi pekerja dan memastikan lingkungan kerja yang aman dan produktif.
Penerapan K3 yang baik juga menguntungkan perusahaan secara ekonomi dan sosial dengan mengurangi kerugian, meningkatkan produktivitas, dan membangun citra baik, serta melindungi lingkungan.
Lebih rinci K3 ini sudah diatur dalam Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK).
Muhamad Suryawan aktivis kab Tangerang Mendesak Kepala dinas untuk mengklarifikasi secara rinci terkait pelaksanaan rehabilitasi pagar taman aspirasi.(Red SBP)