
Serang Suarabantenpost.com Jagat Media lagi-lagi di hebohkan dengan ramainya pemberitaan kasus Raibnya Dana Desa Petir kec. Petir yang di bawa kabur oleh oknum yang diduga bendahara Desa, ini merupakan potret buruk terkait dengan Pengawasan pengelolaan dana desa.
Pengelolaan Dana Desa yang mestinya menjungjung Akuntabilitas, transpransi dan partisipatif hanya di jalankan secara normatif agar luput dari pengawasan.
Tahapan pengawasan pengelolaan dana desa sebagaimana yang termaktub dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 pasal 8 yaitu, Perencanaan, pelaksanaan, pelaporan dan tindak lanjut hasil pengawasan. Seharus tahapan tesebut tidak boleh luput dari pengawasan APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintah yang secara berjenjang jelas tertuang dalam Permendagri No.73 tahun 2020, mulai dari APIP daerah, Camat, BPD, unsur masyarakat, dan sistem informasi pewasan dan pendanaan.
Oman sumantri, SP
(Forum aktivis Serang selatan) Dan Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia ( BPI KPNPA RI ) Provinsi Banten mengatakan mengenai Kasus-kasus yang terjadi terkait penyalah gunaan dana desa yang marak terjadi di berbagai daerah, dan banyak kepala desa yang masuk jeruji besi ini menandakan tidak berjalanya sistem pengawasan dengan baik, budaya korupsi suap dan nepotisme merupakan penyakit akut yang mestinya diamputasi. Sehingga dana desa yang seharus nya dapat di rasakan manfaatnya secara maksimal oleh masyarakat malah menjadi ladang manis korupsi oknum kades dan aparatnya.
"Peran pengawasan yang lemah juga merupakan surga bagi para penikmat hasil korupsi dana desa. Budaya pegawasan/monitoring amplop sudah bukan jadi rahasia umum. Sehingga cara-cara seperti itulah fungsi pengawasan tidak berjalan objektif, Pendamping Desa yang seyogyanya juga dapat menjadi benteng pertahanan bocornya dana desa juga terpernah terlihat dampaknya,
Moralitas, dan kredi bilitas sebenarnya adalah modal utama dari bagi para abdi negara yang sudah di bayar mahal oleh negara dari pajak keringat rakyat. Tapi sepertinya moralitas dan kredibilitas sudah jadi barang antik yang hanya bergaung dalam buaian.
Oman Sumantri menambahkan Potret kasus raib nya dana Desa Petir harusnya ini jadikan renungan dan dijadikan laboratorium untuk para pengawas dana desa.terlebih bagi para pengelola dana desa. Untuk menimbulkan kesadaran karena pada prinsipnya dana desa adalah untuk kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat desa.' Ungkapnya
Proses hukum harus berjalan sesuai dengan reel nya, aparat penegak hukum harus tegas dan objektif menangani kasus ini tanpa pandang bulu. Siapa pun yang terlibat sikat..! Harus ada yang bertanggung jawab terkait kasus tersebut, dana desa yang hilang harus kembali di nikmati oleh masyarakat sesuai rencana nya yaitu untuk pembangunan di masyarakat. Usut tuntas karena ini ada unsur kesengajaan dan kelalaian baik dari kepala desa, BPD maupun unsur pengawas dari Kecamatan.
Peran aktif masyarakat sangat diharapkan dalam pengawasan, karena masyarakat juga berperan penting dalam hal pengawasan sesuai amanah undang- Undang Desa nomor 6 tahun 2014 yang di rubah menjadi Undang-Desa Nomor 03 tahun 2024. Bahwa masyarakat berperan dalam aktif dalam pengawasan, baik perencanaan , pelaksanaan dan dapat malaporkan apabila da penyimpangan dalam pelaksanaan dana desa.
Kami sebagai bagian dari masyarakat yang tergabung dalam Forum aktivis Serang selatan sangat prihatin terkait kasus tersebut, dan meminta pemerintah kabupaten serang untuk lebih ketat dalam pengawasan dana Desa, juga kami meminta Aparat penegak hukum menuntaskan kasus ini dengan proses yang se adil-adil nya.
Mudah-mudahan kedepan tidak terjadi tindakan tindakan kotor dari pengelola dana desa khususnya di kecamatan petir juga pada umumnya di kabuapten serang.
(E Teguh Iman)