
SERANG, Suarabantenpost.Com Proyek rekontruksi jalan sedang dalam tahap pengerjaan pemadatan agregat, di Desa Katulisan Kecamatan Cikesal Kabupaten Serang Banten, kembali menjadi sorotan publik. Dugaan kuat adanya praktik penyimpangan dan buruknya kualitas pekerjaan, Senin 20 Oktober 2025
Proyek yang Bersumber dari Anggaran DBH - APBD Kabupaten Serang
PAKET PEKERJAAN
: REKONSTRUKSI JALAN DESA KATULISAN KECAMATAN CIKEUSAL
PENYEDIA JASA
: CV. GHANIA MULYA RAYA
NOMOR KONTRAK : 620/06-PK.HS.10287546000/SPK/RKN.JL.DS. KTLSN/KPA-BM/DPUPR/2025
NILAI PAKET PEKERJAAN
: RP. 349.024.992,30 TERMASUK PPN
TANGGAL KONTRAK
: 27 AGUSTUS 2025
MASA PELAKSANA
: 90 (SEMBILAN PULUH) HARI KALENDER
METODE PEMILIHAN
: e-PENGADAAN LANGSUNG
KONSULTAN PENGAWAS
: PT. ARGUNA KARYA KONSULINDO
SUMBER DANA
: DBH-APBD KABUPATEN SERANG, TAHUN ANGGARAN 2025
Namun, pelaksanaannya di lapangan diduga jauh dari standar teknis yang ditetapkan dalam kontrak.
Investigasi terbaru yang dilakukan mengungkap dugaan kuat penyimpangan teknis dan pelanggaran terhadap Rencana Anggaran Biaya (RAB), serta ketidaksesuaian dengan Rencana Kerja proyek, Rekontruksi ini Bahkan tidak membongkar bekas coran yg diduga kuat mengurangi Volume menjadi sorotan aktivis.
Hasil konfirmasi terbaru yang dilakukan mengungkap dugaan kuat penyimpangan teknis dan pelanggaran terhadap Rencana Anggaran Biaya (RAB), serta ketidaksesuaian dengan Rencana Kerja proyek, menimbulkan dampak pada kekuatan dan ketahanan pada jalan, jika kualitas pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, tentu akan merugikan masyarakat sebagai penerima manfaat utama.
Saat awak media menanyakan pelaksana ke para pekerja, pelaksana tidak ada ucap pekerja
Bahkan dari dinas pun tidak ada dilokasi untuk mengawasi berjalannya pembangunan rekontruksi jalan ini
diduga DPUPR masa bodo dengan adanya rekontruksi jalan desa Katulisan Kecamatan Cikesal Kabupaten Serang aktivis Mendesak Bupati Serang segera turun langsung cek ke lapangan agar dinas terkait jangan enak enakan duduk manis di kantor.
Selain itu, minimnya Pengawasan dari kontraktor dan dinas terkait sehingga Para pekerja ditemukan bekerja tanpa alat pelindung diri (APD) dan tanpa pengawasan keselamatan. Hal ini tidak hanya melanggar regulasi K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja), tetapi juga membahayakan pekerja di lapangan.
Pembangunan betonisasi yang minim agregat dan tidak sesuai spesifikasi adalah masalah serius yang mengurangi kualitas dan kekuatan beton, berpotensi menyebabkan kerusakan dini, dan melanggar standar teknis konstruksi.
“Mutu proyek publik mencerminkan integritas pelaksanaannya. Ketegasan dan pengawasan adalah kunci agar amanah rakyat tidak disalahgunakan.”
Berdasarkan temuan tersebut, Aktivis menuntut klarifikasi terhadap DPUPR kab serang:
Dinas PU Bina Marga Serang
Segera melakukan inspeksi teknis langsung ke lokasi, dan memberikan sanksi kepada kontraktor jika ditemukan pelanggaran serius terhadap mutu dan pelaksanaan.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Inspektorat
Diharapkan turun langsung untuk mengaudit keuangan proyek, mengecek apakah terjadi penyimpangan anggaran atau tidak.
Sebagai bagian dari kontrol sosial, media akan terus memantau dan menyampaikan perkembangan rekontruksi ini. Masyarakat diimbau agar tidak ragu melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran lainnya.
Infrastruktur yang layak adalah hak masyarakat dan tanggung jawab seluruh pihak. Jangan biarkan proyek publik dikerjakan asal-asalan.
Sampai berita ini ditayangkan awak media mencoba terus konfirmasi pihak pihak terkait. (Red SBP)