Iklan

Ditreskrimsus Polda Banten Ungkap Kasus Praktek Suntikan Gas Elpiji Dari Subsidi Ke Non Subsidi

SUARA BANTEN POST
Selasa, 02 Desember 2025, 09.44 WIB Last Updated 2025-12-02T02:47:54Z




Serang, Suarabantenpost.com Polda Banten Ungkap Kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan, pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar Gas yang penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah *(Suntik/Pemindahan isi Gas LPG 3kg ke LPG 12 Kg)* sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.  Senin 1/12/2025



Pangkalan LPG 12 KG CAHAYA ABADI yang beralamat di Jl. Raya Pakuhaji No.97 RT. 05 RW.01, Kel. Sepatan, Kec. Sepatan, Kab. Tangerang, Prov. Banten Diduga Melakukan Kecurangan dengan memindahkan isi dari tabung gas 3kg ke tabung gas 12kg.



Subdit Tipiter DITRESKRIMSUS Polda Banten Telah menggrebeg lokasi pemindahan isi Gas 3kg bersubsidi ke tabung Gas ukuran 5,5 Kg dan 12 Kg pada hari Senin tanggal 1 Desember 2025 Jam 11.00 Wib yang terjadi PANGKALAN LPG 12 KG CAHAYA ABADI yang beralamat di Jl. Raya Pakuhaji No.97 RT. 05 RW.01, Kel. Sepatan, Kec. Sepatan, Kab. Tangerang, Prov. Banten;



Kegiatan pemindahan Tabung Gas ukuran 3 Kg bersubsidi ke Tabung Gas 5,5 Kg dan 12 kg Non subsidi sudah berjalan selama 7 bulan sejak bulan Juni 2025 sampai bulan Desember 2025 sekarang ini;

- Penjualan tabung gas 5,5 Kg dan 12 Kg dijual ke warung-warung dan restoran yang ada di Kab. Tangerang;


Pelaku membeli tabung gas Lpg ukuran 3 Kg dengan harga Rp 19.000,- (sembilan belas ribu rupiah);

- Harga jual pertabung 5,5 Kg isi hasil suntikan seharga Rp 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah);

- Harga jual pertabung 12 kg isi hasil suntikan seharga Rp 140.000,- (seratus empat puluh ribu rupiah) s.d Rp 160.000,- (seratus enam puluh ribu rupiah);

- Tabung gas Lpg 3 Kg subsidi didapat dr dari pangkalan pangkalan yang datang ke lokasi untuk menjual tabung Gas Lpg 3 Kg;

- Tabung Gas Lpg 12 Kg dijual ke warung2 dan Restoran yang ada di wilayah Kab. Tangerang, Prov. Banten.


Kasubit Tipidter Menjelaskan 

Tersangka yang di amankan berjumlah *6 (enam) orang* dengan peran sebagai berikut : 


*DOKTER/PENYUNTIK GAS*

1. Nama : ASR

- TTL : Bengkulu, 09-12-1995

- Pekerjaan : Buruh

- Alamat : Kel. Sepatan, Kec. Sepatan, Kab. Tangerang, Prov. Banten


2. Nama : YN

- TTL : Tangerang, 15-09-1989

- Pekerjaan : Buruh

- Alamat : Kp. Dadap, Rt. 03 Rw. 11, Kel. Gunungsari, Kec. Mauk, Kab. Tangerang, Prov. Banten


*SUPIR*

3. Nama : N T

- TTL : Lebak, 06-01-2000

- Pekerjaan : Buruh

- Alamat : Kp. Babakan Lapangan, Rt.002 Rw.001 Ds. Cibungur, Kec. Cigemblong, Kab. Tangerang, Prov. Banten


*KENEK*

4. Nama : N I

- TTL : Tangerang, 01-01-1983

- Pekerjaan : Buruh

- Alamat : Ds. Mekarsari, Kec. Rajeg, Kab. Tangerang, Prov. Banten


5. Nama : SN

- TTL : Bekasi, 10-08-1977

- Pekerjaan : Buruh

- Alamat : Ds. Gunungsari, Kec. Mauk, Kab. Tangerang, Prov. Banten


*Pemilik Kegiatan*

6. Nama : *BNI alias SONI*

- TTL : Tangerang, 

- Pekerjaan : Wiraswasta

- Alamat : Jl. Raya Pakuhaji No.97 RT. 05 RW.01, Kel. Sepatan, Kec. Sepatan, Kab. Tangerang, Prov. Banten.


*E. BARANG BUKTI YANG DI AMANKAN*:

1. 1 (satu) unit Kendaraan R4 Suzuki Carry warna putih dengan Nopol B 9815 JZE;

2. 1 (satu) unit Kendaraan R4 Suzuki Carry warna putih dengan Nopol B 9973 JAC;

3. 1 (satu) unit Kendaraan R4 Suzuki Carry warna putih dengan Nopol B 9986 JAA;

4. 1 (satu) unit Kendaraan R4 Mitsubishi L300 dengan Nopol B 9425 JAC;

5. *77 (tujuh puluh tujuh) buah tombak regulator* pemindahan gas Lpg; 

6. 1 (satu) buah timbangan digital merek NewTech;

7. 1 (satu) buah karung berisi segel untuk tabung Gas 12 Kg;

8. *BB TABUNG GAS* : Dengan *jumlah 2.043 (dua ribu empat puluh tiga) tabung* gas Lpg ukuran 3 Kg dan 12 kg dengan rincian:

- 896 (delapan ratus sembilan puluh enam) tabung gas Lpg ukuran 3 Kg (isi)

- 1.147 (seribu seratus empat puluh tujuh) buah tabung gas Lpg ukuran 3 Kg (kosong).

- ⁠60 (enam puluh) buah tabung gas Lpg ukuran 5,5 Kg (kosong);

- ⁠504 (lima ratus empat) buah tabung gas Lpg ukuran 12 Kg dengan rincian:

- 270 (dua ratus tujuh puluh) buah tabung gas Lpg ukuran 12 Kg (isi);

- 234 (dua ratus tiga puluh empat) buah tabung gas Lpg ukuran 12 Kg (kosong).


*F. ORANG YANG BERHASIL DIAMANKAN*

1. BASONI alias SONI (Pemilik)

2. ANSORI (Dokter)

3. YANTO (Dokter)

4. NUNI TAOPIK (Supir)

5. NURJANI (Kenek)

6. SULAIMAN (Kenek)


*G. TINDAKAN YG DILAKUKAN*;

- Membawa pemilik kegiatan dan Membawa Barang bukti ke Mako Polda Bante


Dir Krimsus Polda Banten Kombes Pol. Yudhis Wibisana, S.I.K.,M.H Menjelaskan 

- Pelaku telah menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar Gas yang penyediaannya dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah 


*I. PASAL YANG DIPERSANGKAKAN:*

- dugaan tindak pidana Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Tutup Yudis (Red)

Komentar

Tampilkan

  • Ditreskrimsus Polda Banten Ungkap Kasus Praktek Suntikan Gas Elpiji Dari Subsidi Ke Non Subsidi
  • 0

Terkini

Topik Populer